Perbincangan seputar LGBT kembali mengudara. Terlebih setelah Kedubes Inggris
mengibarkan bendera LGBT pada 17 Mei lalu. Berbagai pihak pun langsung meluncurkan
kecaman. MUI bersama beberapa ormas Islam meminta agar pelaku LGBT dimasukkan
sebagai tindakan pidana dalam RKUHP. Menanggapi fenomena LGBT ini, berikut wawancara
Ahmad Sabiq Ni’am dari Sidogiri Media kepada Dr. Henri Shalahuddin, MIRKH, peneliti
senior di Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS).
PENGUSUNG GERAKAN LGBT MENGANGGAP BAHWA LGBT MERUPAKAN HAK ASASI MANUSIA, BAGAIMANA MEMAHAMI HAM YANG BENAR
Hak asasi manusia di Indonesia itu bukan hak asasi manusia yang berketuhanan (HAM sekuler). HAM itu berkaitan erat dengan kemanusiaan. Kemanusiaan di Indonesia itu kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemanusiaan dalam Pancasila adalah kemanusiaan yang adil dan beradab, bukan kemanusiaan yang netral agama, netral nilai, netral budaya, dan bukan sekuler humanity. Jadi, pelaku LGBT tidak bisa mengatasnamakan Pancasila untuk mendapatkan hak istimewa di NKRI. Maka merupakan kewajiban negara untuk melindungi kesehatan warganya, baik kesehatan mental, kesehatan jasmani, maupun kesehatan rohaninya. Merupakan hal yang sangat intoleran jika kedutaan Inggris mengibarkan bendera LGBT di Indonesia. Itu provokasi, meskipun mereka mengibarkan bendera LGBT itu di wilayah mereka sendiri, di kantor kedutaan mereka. Tapi sebenarnya itu provokasi, tidak menjaga hubungan antar dua negara, apalagi Indonesia dasar negaranya menganut Pancasila yang berketuhanan Yang Maha Esa.
INDONESIA MERUPAKAN NEGARA DENGAN PENDUDUK MAYORITAS MUSLIM, TETAPI MENGAPA LGBT DI INDONESIA BISA MENDAPATKAN PANGUNG?
Pertama, itu provokasi. Gerakangerakan rekayasa sosial untuk globalisasi LGBT. Ini gerakan global dengan dana yang luar biasa banyaknya. Nah, sementara di Indonesia itu ada kekosongan hukum. Secara budaya, semua agama itumenolak terhadap perilaku LGBT, bahkan apapun agamanya tidak ada satu orang tua pun yang bangga anaknya memiliki kelainan seksual, menyukai sesama jenis. Itu saya saksikan ketika saya tinggal di Bangkok. Sebagai orang tua tidak ada yang bangga anaknya LGBT. Di Indonesia juga demikian, tetapi di situ ada kekosongan hukum. Maka ketika AILA (Aliansi Cinta Keluarga Indonesia) mengajukan judicial review kepada mahkamah konstitusi, pada waktu itu mahkamah konstitusi tidak menolak. Jadi, 4 mendukung, 5 mengarahkan ke DPR. Itu kewenangan DPR untuk membuat undang-undang yang berkaitan dengan LGBT dan perzinaan.
Sudah saatnya LGBT itu ditangani dengan pendekatan hukum karenaprovokasinya sudah luar biasa. Jika tidak diambil langkah-langkah yang konkret maka kerugian bangsa Indonesia ini sangat besar, sebab kasus HIV/AIDS itu tidak pernah menurun di Indonesia. Ada kolega saya yang seorang dokter, dia mengatakan, setiap bulan ada saja orangyang terindikasi HIV atau bahkan sudah terkena AIDS. Jadi, harus ada langkah konkret untuk menangani masalah ini secara serius.
TERKAIT RKUHP YANGA MENGATUR PIDANA LGBT, APAKAH INI BISA EFEKTIF MENGHAMBAT ATAU BAHKAN MENGHAPUS LGBT DI INDONESIA?
Paling tidak, ada ketegasan hukum dan larangan melakukan penyimpangan seksual, bahkan menghukumnya. Semisal ditanya, apakah perlu dihukum? Perlu dihukum, karena itu menyimpang. Apalagi kalau ditampak-tampakkan di ruang publik, itu bahaya. Itu provokasi dan itu kampanye. Bahaya sekali. Maka di situlah perlunya negara hadir melindungi kesehatan warganya, baik kesehatan mental, maupun kesehatan jasmaninya.
| BACA JUGA : BERAGAMA ITU MUDAH
Biaya untuk mengobati HIV/AIDS itu mahal. Apakah negara mau untuk menanggungnya? Apakah BPJS bisa mengcovernya? Memang ada sebagian yang terjangkit HIV/AIDS itu karena tertular, tetapi tidak sedikit dari mereka yang mengidap HIV/AIDS itu karena penyimpangan seksual. Negara-negara yang melegalkan perkawinan sesama jenis, seperti Amerika, Australia, mereka melarang pelaku LGBT untuk donor darah.
APAKAH MEMANG ADA AGENDA POLITIK TERTENTU, SEHINGGA BARAT GETOL MENGAMPANYEKAN LGBT, KESETARAAN GENDER, DAN LAIN-LAIN ?
Pasti. Jadi HAM, human right international, itu mengakomodir perilaku penyimpangan seksual. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, gerakan ini merupakan gerakan yang luar biasa. Dulu dalam psikologi disebutkan bahwa pelaku penyimpangan seksual itu digolongkan mental disorder, kelainan jiwa. Kemudian atas desakan politis, berubah menjadi bukan kelainan jiwa, tetapi normal saja dan bagian dari pilihan orang. Jadi, ketika ada perubahan dari sisi ilmiah, yang mana dulu mengatakan mental disorder kemudian menjadi pilihan orang, itu merupakan pertanyaan besar, dan memang ditekan betul (secara politik). LGBT ini sudah menjadi gerakan internasional
Di negara-negara Eropa, negaranegara yang menganut prinsip kebebasan dzul HIJah 1443 h sidogirimedia 25 mengekspresikan seks , kumpul kebo, kebebasan berekspresi dalam berpakaian, pasti di tempat-tempat yang seperti itu akan berkembang pesat LGBT.
HAL-HAL YANG BISA DI LAKUKAN UNTUK MEMBENTENGI DARI PEMIKIRAN-PEMIKIRAN TRANSNASIONAL SEPERTI LGBT?
Dari sisi negara ada tiga hal, pertama, promote (mempromosikan). Mempromosikan tindakan-tindakan yang diizinkan dan sehat, mempromosikan menikah, seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Itu harus terus dipromosikan. Kemudian permit m(mengizinkan), yaitu mengizinkan halhal yang tidak mengganggu ketertiban umum, ketertiban masyarakat, ketertiban hubungan umat manusia. Yang ketiga prohibit (melarang). Melarang perilaku yang menyimpang dan merugikan banyak orang. Kalau kita ditanya, apakah pelaku penyuka sesama jenis itu merugikan banyak orang, itu kan tidak mengganggu Anda? Siapa bilang tidak mengganggu? Itu sangat mengganggu. Jika ada orang yang terkena HIV/AIDS, itu kan menular, akan menularkan kepada orang-orang terdekat
Orang-orang yang mempromosikan LGBT menginginkan agar pengidap HIV/AIDS itu diistimewakan, tidakditanya-tanya dari mana mendapatkan virus ini. Padahal orang-orang yang mempromosikan LGBT itu apabila ada orang yang terkena HIV/AIDS, dia justru orang yang paling cepat lari, tidak mau tertular. Orang-orangyang mempromosikan LGBT menuntut agar penderita HIV atau AIDS itu diistimewakan, tetapi mereka tidak memantau pergerakan orang yang sudah menderita virus HIV/AIDS. Mereka ke mana, kan, tidak ada pengawasan, penyebaran-penyebaran semakin banyak. Siapa bilang tidak mengganggu? Itu sangat mengganggu baik dalam jangka panjang ataupun pendek.
TERKAIT PENDIDIKAN KELUARGA DAN PERGAULAN SOSIAL, PENGARUHNYA DALAM MEMBERANTAS LGBT BAGAIMANA?
Penanaman nilai-nilai itu penting sekali. Ibu sebagai madrasah pertama, di mana seorang anak pertama kali mengenal baik dan buruk, salah dan benar, konsep nilai itu harus ditanamkan. Apalagi jika sudah menginjak akil balig. Di samping juga menanamkan nilai-nilai yang ada dalam al-Quran, kisah-kisah kaum Nabi Luth yang diazab oleh Allah. Kisah-kisah seperti ini harus ditanamkan di anak-anak kita yang mana merupakan aset kita.
Kemudian seorang ibu yang memiliki anak laki-laki, jangan berganti pakaia di depan mereka. Seorang anak laki-laki jika terbiasa melihat aurat perempuan, meskipun itu ibu atau saudara perempuannya, maka hal itu akan membuatnya jenuh, sehingga tidak ada ketertarikan lagi dengan lawan jenis. Itu saya amati di negara-negara yang yang konsep auratnya terbuka sama sekali dan mereka tidak memiliki konsep aurat. Bayangkan, seorang anak tumbuh di daerah seperti ini sejak kecil sampai akil balig. Terbiasa keluar rumah melihat orang-orang pakaiannya minim sekali. Nah, ketika puber, dia tidak tertarik lagi. Itu yang saya amati di Thailand.Jadi, peran keluarga itu sangat penting, terutama komunikasi.




