Wacana sertifikasi dai digulirkan oleh Kemenag dan memunculkan reaksi publik yang beragam: pro-kontra. Namun yang tampak di permukaan, berbagai kalangan justru lebih banyak yang menolak ketimbang yang menerima, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mengingat wacana kebijakan ini bersentuhan langsung dengan umat Islam, terutama para ulama, ustadz, dan dai, maka kita perlu memperhatikan hal ini secara serius, dengan mempertimbangkan banyak hal, untuk kemudian mengambil sikap dan keputusan.
MEWASPADAI WACANA SERTIFIKASI DAI
Wacana sertifikasi dai dan ustadz bergulir di negeri ini beberapa waktu yang lalu, dan tentu saja, sebagaimana biasa, menghadirkan kehebohan dan kegaduhan. Hal itu tak lain karena sertifikasi itu dinilai tendensius, karena diinisiasi oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Keagamaan Republik Indonesia (Kemenag RI).
Sementara kita semua sudah mafhum, bahwa dalam hampir satu dasawarsa terakhir, trust masyarakat kepada pemerintah sedang drop, berada di bawah titik nadir yang sangat mengkhawatirkan. Publik menilai pemerintah telah gagal mengelola berbagai problem yang menerpa negeri ini dalam berbagai bidang, mulai dari bidang ekonomi, politik, sosial, pendidikan, kesehatan, hukum, ancaman disintegrasi bangsa, termasuk juga masalah keagamaan.
Ya, rapor merah pemerintah itu telah membikin publik kehilangan kepercayaan, apalagi untuk ide-ide yang dianggap menyimpan hidden meaning alias agenda terselubung seperti sertifikasi dai ini. Memang, Kemenag bersikukuh bahwa sertifikasi itu bertujuan agar para dai memiliki kompetensi dan wawasan kebangsaan, dalam rangka menguatkan moderasi beragama. Sekilas, itu adalah ide yang tampak sejuk, tapi apa yang dimaksud dengan wawasan kebangsaan di situ, dan apa pula maksud dari moderasi agama itu? Tidak jelas.
Tentu, wacana ini mengingatkan kita pada prakarsa sia-sia perihal kehadiran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang ditujukan untuk merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, yang justru menghadirkan bertumpuk-tumpuk kontroversi dan kegaduhan, antara lain lima sila yang ada akan diperas menjadi trisila, lalu diperas lagi menjadi ekasila, yang akhirnya Pancasila yang sudah final itu bisa terdegradasi dan kehilangan jati dirinya. Nah, ketika makna Pancasila sudah tereduksi seperti itu, lantas diterapkan dalam pembinaan wawasan kebangsaan, maka tidak ada hasil yang bisa kita prediksi selain kerusakan ideologi bangsa itu sendiri.
Itulah sebabnya, kenapa beberapa waktu yang lalu publik dihebohkan oleh hasil pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 75 pegawai dinyatakan tak memenuhi syarat TWK. Kemudian, 51 orang di antaranya bakal diberhentikan karena dianggap tidak bisa dibina dan dicap merah, padahal publik tahu bahwa mereka yang dianggap tidak lulus TWK adalah orang-orang yang memiliki integritas tinggi di bidangnya, mengantongi reputasi mentereng dan sedang menangani kasus-kasus korupsi kelas kakap.
Itulah sebabnya kenapa publik curiga bahwa di balik TWK itu ada orang-orang yang bermain, dan dugaan bahwa para koruptor telah berhasil mendikte pihak-pihak yang punya kebijakan. Memangnya, kurang berwawasan kebangsaan bagaimana orang-orang yang telah berani menyeret para koruptor kakap ke balik jeruji besi? Itu artinya “wawasan kebangsaan” telah diklaim secara sepihak setelah didistorsi pemahannya: bahwa yang tidak sesuai dengan kemauan juragan berarti tidak punya wawasan kebangsaan yang benar. Nah, tidakkah hal semacam ini bisa kembali terulang dalam wacana sertifikasi dai dengan wawasan kebangsaan itu? Sangat mungkin, tentu.
| BACA JUGA : SIHIR, JEJAK MISTIS DIMENSI KEGELAPAN (I)
Lalu, bagaimana dengan membentuk “moderasi keagamaan” yang juga menjadi tujuan dari sertifikasi dai itu? Tentu saja ini masih kontroversial dan patut diduga ada agenda terselubung di baliknya. Memang, jika maksudnya adalah untuk menghadang dan bahkan memberantas ide-ide radikal yang bertopeng di balik agama, seperti paham takfiri, tentu itu bagus, dan para ulama Ahlusunah wal-Jamaah sudah melakukan berbagai upaya untuk membendung dan memberantas paham itu sejak dahulu kala. Tapi jika “moderasi keagamaan” yang dimaksud adalah versi para pemikir liberal, tentu ini menjadi masalah baru yang akan segera kita hadapi.
Kemenag sendiri sebelumnya telah melakukan kebijakan kontroversial dengan menghapus materi-materi pelajaran yang berisi jihad dan khilafah, padahal setiap Muslim meyakini bahwa jihad tidak terpisahkan dari Islam sama sekali. Tentu kita bertanya: jika bukan karena ajaran dan ruh jihad, maka dengan apa Indonesia bisa merdeka dan mengusir penjajah untuk pulang kampung? Semua tahu bahwa yang diajarkan di madrasah-madrasah itu adalah jihad yang Islami untuk membela harga diri dan mempertahankan kedaulatan negeri, bukan jihad versi ISIS yang telah terdistorsi. Jika ajaran ini dihapuskan, maka kita tidak bisa menjamin mental perjuangan apa yang akan mengisi jiwa generasi-generasi umat nantinya.
Sementara sejarah khilafah yang diajarkan di dalam materi-materi yang telah dihapus itu adalah sejarah Khulafaur-Rasyidun dan masa-masa keemasan Islam. Bukan khilafah yang menjadi ide khas Hizbut-Tahrir. Bagaimanapun sejarah keemasan Islam itu adalah model peradaban tertinggi yang pernah dicapai oleh umat manusia, dan belum pernah ada padananya baik sebelum maupun sesudahnya. Jika sejarah itu dihapuskan, maka umat tidak akan menemukan model ideal untuk membangun peradaban Islam di masa depan.
Parahnya, pada saat kita menerima kenyataan bahwa sejarah kekhilafan Islam telah dihapus, kita justru menerima kenyataan pahit susulan, bahwa dua jilid buku Kamus Sejarah Indonesia terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan justru memasukkan tokoh-tokoh sentral Partai Komunis Indonesia (PKI) seperti Alimin, Semaun, Musso, Amir Syarifuddin, dan DN Aidit, sementara nama pahlawan nasional KH Hasyim Asyari hilang dari kamus tersebut.
Bagaimanapun, semua ini adalah ironi, yang membikin kita harus semakin berhati-hati serta waspada, termasuk dengan wacana sertifikasi dai yang tengah bergulir ini.




