ADA sebuah kisah tentang seorang lelaki yang melangsungkan pernikahan sesaat setelah dia berhenti dari pesantren. Keputusan yang dia lakukan semata-mata menjaga diri dari fitnah wanita. Meski ekonomi masih belum mapan, dia percaya bahwa Allah akan memudahkan rezeki hambaNya dalam menjalani rumah tangga.
Setelah laki-laki itu mengucapkan ikrar pernikahan, dia menemui sang perempuan yang sedang menunggu di kamarnya. Pelan-pelan dia menghampiri perempuan yang sudah resmi menjadi istrinya sambil mengucapkan salam.
Setibanya di samping istrinya, dia memegang tangannya, lalu mengungkapkan keadaan dirinya, “Kamu tahu bahwa aku adalah santri, dalam bidang pekerjaan hanya sedikit yang aku tahu, jadi aku harap, kamu tidak meminta sesuatu yang melebihi batas kemampuanku. Jika aku memperoleh rezeki, tanpa kau minta pun akan aku berikan.” Dengan penuh harap agar sang istri bisa sabar menjalani kehidupan rumah tangga dengannya. Syahdan, sang istri menjawab dengan ungkapan yang membuat dada laki-laki tersebut tenang. “Iya, Mas. Saya akan menerima dengan lapang dada apa yang engkau beri.”
Tidak bisa dipungkiri bahwa ekonomi adalah tonggak penopang kehidupan manusia. Tuntutan hidup yang semakin tinggi sering kali menyebabkan ketidakmampuan suami dalam mendapatkan penghasilan untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika sang istri tidak bisa menerima dan mensyukuri penghasilan yang didapatkan suaminya, maka kehancuran rumah tangga akan segera terjadi. Padahal seharusnya istri bisa mengobati rasa lelah suami yang telah berusaha mencari kebutuhan keluarga. Mengurangi beban batin dengan senyuman dan canda tawa ringan. Tanpa sikap menerima dan dukungan istri dalam menyikapi ekonomi, suami bisa terjebak untuk melakukan tindakan kejahatan demi memenuhi keinginan istrinya.
Pada dasarnya sifat qana’ah harus dimiliki oleh setiap manusia, terlebih bagi muslimah yang sudah berstatus sebagai istri. Qana’ah merupakan perwujudan rasa syukur seorang hamba, ditandai dengan sikap merasa cukup terhadap pemberian Allah, sehingga mampu menjauhkan manusia dari sifat tamak serta tidak dengki melihat apa yang ada di tangan orang lain.
Sebagai istri, qana’ah bisa dilakukan dengan sikap puas terhadap makanan yang ada, serta beberapa pakaian yang cukup untuk menutup aurat. Tidak perlu berlebihan, apalagi harus menuntut pada suami untuk menyediakan kebutuhan rumah tangga yang sebenarnya tidak terlalu prioritas.
| BACA JUGA : PETANI PAHLAWAN NEGERI
Terdapat sebuah kisah dari Imam Hasan al-Bashri mengenai perangai istri dalam menyikapi nafkah yang diberikan suami. Imam Hasan al-Bashri memulai kisahnya, “Aku datang kepada seorang pedagang kain di Makkah untuk membeli baju. Si pedagang mulai memuji-muji dagangannya dan bersumpah. Akupun meninggalkannya dan aku katakan tidak layak membeli dari orang semacam itu. Akupun membeli dari pedagang lain.”
Dua tahun kemudian aku berangkat menunaikan ibadah haji dan bertemu dengan orang itu lagi. Akan tetapi aku tidak mendengarnya memuji-muji dagangannya dan bersumpah. Lalu aku bertanya kepadanya, “Bukankah engkau orang yang dulu pernah berjumpa denganku beberapa tahun lalu?” “Iya benar” jawabnya. “Apa yang membuatmu berubah seperti sekarang? Aku tidak melihatmu memuji-muji dagangannya dan bersumpah,” tanyaku lagi.
Ia pun bercerita, “Dulu aku punya istri yang jika aku datang kepadanya dengan sedikit rezeki, ia meremehkannya dan jika aku datang dengan rezeki yang banyak ia menganggapnya sedikit. Lalu Allah mewafatkan istriku tersebut. Dan aku menikah lagi dengan seorang perempuan yang jika aku hendak pergi
ke pasar, ia memegang bajuku lalu berkata, “Wahai suamiku, bertakwalah kepada Allah, jangan engkau beri aku makan kecuali dengan yang halal. Jika engkau datang dengan sedikit rezeki, aku akan menganggapnya banyak, dan jika engkau tidak dapat apa-apa, aku akan membantumu memintal (kain).”




