Sebagaimana penjelasan di muka refleksi kajian ini, bahwa di sebagian redaksi al-Quran tak jarang kita jumpai ayat-ayat mutasyabihat yang tidak sembarang orang dapat mengerti hakikat maksudnya.
Itu artinya, untuk memahaminya, para pengkaji al-Quran tersebut harus memiliki guru di dalam mempelajari dan memahaminya. Hal ini bertujuan agar pemahamannya benar sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh salaf salih. Nah, untuk itu, demi membekali para pelajarnya dengan pemahaman yang benar, di dalam disiplin ilmu al-Quran, ulama Ahlusunah wal Jamaah memberikan konsep tafwidh dan takwil untuk memahami ayat-ayat mutasyabihat tersebut. Hanya saja, dalam diskursus kali ini, penulis ingin mengupas lebih jauh konsep tafwidh yang benar dan bagaimana cara penerapannya.
Tafwidh atau bisa juga diistilahkan dengan term takwil ijmali adalah konsep memahami al-Quran yang dipilih oleh mayoritas ulama salaf sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Haramain dalam risalah Nizhamiyah. Sementara di dalam kitab al-Inshaf karangan Dr. Umar Abdullah Kamil disebutkan bahwa konsep tafwidh ini juga dipilih oleh sebagian ahli kalam. Jadi, dari dua keterangan ini, bisa kita simpulkan bahwa konsep tafwidh ini dipilih oleh mayoritas ulama salaf (ulama di tiga kurun pertama hijriah) dan sebagian tokoh-tokoh ahli kalam yang teliti.
Mengenai konsepnya sendiri, Imam an-Nawawi dalam Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim menyebutkan bahwa tafwidh adalah mengimani bentuk lahiriah ayat-ayat mutasyabihat dengan meyakini makna yang layak bagi kebesaran dan keagungan Allah Subhanahu wa Ta’ala serta meyakini dengan mantap bahwa tidak ada sesuatu pun yang menyerupai Allah Ta’ala, bahwa Dia Mahasuci dari segenap sifat jism, gerak fisik, batas arah, dan hal-hal lain yang menjadi sifat makhluk-Nya. Sederhananya, konsep tafwidh adalah membiarkan teks lahiriah ayat mutasyabihat apa adanya tanpa perlu memberi takwil (memberi makna mataforis) dengan meniadakan sifat-sifat mustahil bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memasrahkannya secara penuh kepada Allah Subahanu wa Ta’ala.
Untuk praktik pemahaman dan penerapannya, barangkali akan lebih mudah dipahami apabila kita ambil satu kasus ayat mutasyabihat yang terdapat di dalam al-Quran berikut.
اَلرَّحْمٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوٰى ٥
“Tuhan yang Maha pengasih istawa atas arasy”. (Q.S. Thaha: [20] 05).
Sebenarnya, ayat al-Quran dengan penggunaan kata istiwa’ ini tidak hanya terdapat pada surat Thaha. Berkali-kali Allah menyebutnya di dalam beberapa surat yang berbeda. Namun, sebagai studi contoh, kita bahas ayat kelima dari Surat Thaha tersebut di mana ayat ini senantiasa disalahpahami oleh Salafi Wahabi di dalam memahami Dzatiyah keberadaan Allah.
Berangkat dari ketidakpahaman konsep tafwidh dan takwil yang benar ini, kalangan Salafi Wahabi ketika memahami ayat di atas berkesimpulan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memang berada dan bersemayam di atas Arsy. Tentu saja pemahaman ini menyimpang, sesat, dan juga menyesatkan. Sebab bagaimana mungkin Allah berada di atas Arsy sementara kita tahu bahwa Arsy tersebut tak lain adalah makhluk Allah.
وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ١٢٩
“Dan Dia adalah Tuhan yang memiliki ‘Arsy (singgasana) yang agung” (Q.S. At-Taubah [09] 129). Ayat itu menjelaskan bahwa Allah adalah Dzat Pemilik Arsy. Dengan begitu sangat terang bahwa Arsy adalah ciptaan Allah dan Allah mustahil bersemayam di dalam Arsy ciptaan-Nya.
| BACA JUGA : SIAPA KITA DISISI-NYA?
Berbeda dengan kalangan Salafi Wahabi adalah kalangan ulama Ahlusunah wal Jamaah yang dimotori oleh mayoritas ulama salaf dan sebagian ahli kalam. Ketika memahami ayat di atas, mereka semua menggunakan konsep tafwidh sebagaimana keterangan di muka. Bahwa sebagaimana penjelasan Syekh Ali at-Thanthawi yang dikutip oleh Syekh Hamada as-Sinan dan Syekh Fauzi Muhammad al-‘Anjazi dalam Ahlus-Sunnah al-‘Asya’irah Syahadatu ‘Ulama al-Ummah wa Adillatuhum, ketika menjumpai ayat mutasyabihat seperti ayat di atas, mereka tidak terlalu dalam memperbincangkan maknanya dan tidak terlalu kritis menguliti isi maksudnya. Namun begitu, mereka tetap mengimani redaksi lahiriah ayat mutasyabihat tersebut sebagaimana ia datang dan difirmankan oleh Allah sesuai dengan maksud dan murad Allah.
Dengan keterangan ini, maka sikap yang diambil oleh ulama salaf dan sebagian ahli kalam ini adalah memilih bungkam dan diam. Dengan kata lain, mereka semua lebih memilih tidak mau membahas apa yang dimaksud dengan kata istiwa’ yang termaktub dalam ayat di atas. Dengan mantap, mereka semua mengembalikan hakikat makna dari kata istiwa’ tersebut kepada Allah. Dengan konsep ini pula, maka secara otomatis mereka juga tidak mau menerjemah bentuk fisik dari kata istiwa’ ke dalam bahasa lain, seperti diartikan duduk, bertempat, bersemayam, berdiam, bertakhta, melayang, dan arti-arti lain sebagainya.
Setali tiga uang dengan terjemah fisik adalah terjemah majaz atau metafora. Mereka juga tidak mau memberi terjemahan kata istiwa’ tersebut dengan makna-makna metaforis, seperti makna menundukkan, menguasai, merajai, dan lain sebagainya. Alasannya jelas, sebab semenjak awal, konsep memahami ayat-ayat mutasyabihatnya adalah menggunakan konsep tafwidh bukan konsep takwil. Jadi untuk mentakwil, ya bukan ranah mereka.
Jadi intinya, mereka lebih suka menyerahkan maksud makna ayat tersebut sepenuhnya kepada Allah soal kandungan maksud dan hakikat . Mereka tidak mau ambil pusing maknanya. Jadi andaikata mereka membaca ayat-ayat mutasyabihat yang tertulis di dalam mushaf al-Quran, maka mereka akan membacanya sebagaimana teks yang ada dan kalaupun memberi makna misalnya, maka mereka lebih memilih menjelaskan bahwa istiwa’ yang terdapat dalam ayat tersebut adalah istiwa’ yang Allah kehendaki dan tentu, makna tersurat dan tersiratnya pun hanya Allah yang Mahatahu.
Terkait dengan konsep mana yang paling benar antara tafwidh dan takwil, ulama Ahlusunah wal Jamaah bersepakat bahwa keduanya sama-sama benar. Sebab keduanya sama-sama memiliki dasar, sama-sama menyucikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari segala hal yang bersifat mustahil, dan hal ini merupakan ranah ijtihad. Hanya saja, di sebagian kitab-kitab akidah Ahlusunah wal Jamaah diterangkan bahwa konsep tafwidh ulama salaf itu lebih selamat ( yang dipilih oleh mayoritas aslam), sementara konsep takwil yang dipilih oleh ulama kontemporer bersifat lebih kokoh (ahkam). Wallahu a’lam.




