الرَجُلُ الْكَامِلُ هُوَ الَّذِيْ يُسَامِحُ فِيْ حُقُوْقِهِ وَلاَ يُسَامِحُ فِيْ حُقُوْقِ اللهِ تَعَالَى وَالرَّجُلُ النَّاقِصُ هُوَ الَّذِيْ يَكُوْنُ عَلَى الْعَكْسِ.
“Suami hebat, bersikap sangat longgar mengenai kewajiban istri kepada dirinya, dan bersikap sangat ketat mengenai kewajiban istri kepada Allah. Sebaliknya dari itu, suami yang biadab.”
Pernyataan itu disampaikan oleh Sayyid Abdullah al-Haddad. Tidakjelas dalam kitab apa beliau menyampaikan itu. Namun kita menemukannya dalam bentuk kutipan yang dikutip ulang oleh Syekh Nawawi al-Jawi di dalam Uqûdul-Lujain. Kitab ini sangat masyhur di pesantren. Berbicara mengenai relasi suami-istri dalam kacamata agama. Dalam kitab itu beliau mensyarahi sebuah risalah yang berisi nasehat-nasehat untuk suami dan istri. Beliau tidak menyebut secara jelas siapa penyusun risalah ini. Penyusun risalah inilah yang mula-mula mengutip dawuh Sayyid Abdullah al-Haddad. Sayyid Abdullah al-Haddad sendiri, dikenal sebagai konseptor thariqah Alawiyyin yang bermuara kepada Sayyidi al-Faqih al-Muqaddam.
Apakah inti pesan moral dari beliau tersebut? Kalau Islam mengizinkan suami untuk bersikap ketat atau keras kepada istri, maka izin itu diberikan agar digunakan sebagai sarana dalam mengupayakan kebaikan istri, bukan sebagai sarana untuk mencapai kepentingan suami. Itulah, norma yang harus dipegang oleh setiap orang yang ‘ditunjuk’ untuk menjadi pemimpin.Tasharruful-imâm alâr-ra’iyyah manûthun bil-mashlahah. Perlakuan pemimpin kepada yang dipimpin, haruslah berlandaskan tujuan untuk mencapai maslahah bagi yang dipimpin.
Tentu saja terlalu banyak untuk diurai mengenai dalil-dalil agama agar suami memperlakukan istrinya dengan baik—sebagaimana terlalu banyak pula dalil mengenai perintah agar istri mematuhi dan menghormati suaminya. Begitu pentingnya hal tersebut, sampai-sampai dipesankan secara khusus oleh Rasulullah dalam pidato monumental beliau saat Haji Wada’, pidato yang dianggap sebagai salah satu ‘closing statement’ dalam dakwah beliau:
فَاتَّقُوا اللهَ فِيْ النِّسَاءِ فَإنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ
“Takutlah kalian kepada Allah dalam (memperlakukan) para istri. Sungguh, kalian telah mengambil mereka dengan amanah dari Allah, dan mengambil halalnya kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” (HR at-Tirmidzi dari Amr bin Ahwash).
اسْتَوْصُوا بالنِّساءِ خَيْرًا؛ فَإِنَّ المَرْأَةَ خُلِقَتْ مِن ضِلعٍ، وَإنَّ أعْوَجَ مَا في الضِّلَعِ أعْلاهُ، فَإنْ ذَهَبتَ تُقيمُهُ كَسَّرْتَهُ، وَإنْ تَرَكْتَهُ، لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ
“Berbuat baiklah kalian kepada para wanita, karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya; jika engkau berusaha meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya, dan jika engkau biarkan saja, maka ia tetap bengkok. Oleh sebab itu, berbuat baiklah kepada para wanita.” (Muttafaq Alaihi)
| BACA JUGA: PELAJARAN CINTA (2) BERJUANG DENGAN CINTA DAN KESETIAAN
Itu hanyalah sekelumit dari dalil-dalil agama yang mengharuskan suami memperlakukan istrinya dengan baik. Namun demikian, ribuan dalil agama, dalil logika, dalil tradisi, dan dalil-dalil yang lain, kadangkala luput dari perhatian. Yang menjadi fokus justru adanya satu atau dua dalil yang mengizinkan suami bersikap keras kepada istrinya sebagai tahap paling akhir dari bentuk ta’dîb (pendidikan) ketika istri mendurhakai suami (nusyûz). Memukul adalah tahapan paling terpaksa, setelah tahapan-tahapan yang lain. Dan, itupun hanya diizinkan, bukan dianjurkan. Hampir seluruh ulama menyatakan bahwa yang lebih afdal, tahapan terakhir ini tidak usah dilakukan, untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
Izin memukul saat terpaksa, dengan ketentuan yang sangat ketat, pada akhirnya dijadikan dalih oleh dua jenis manusia yang sama-sama ‘dungu’. Jenis pertama, adalah manusia yang menjadikan hal itu sebagai dalih untuk memukul istrinya dengan semena-mena. Jenis kedua, adalah manusia yang menjadikan hal itu sebagai dalih untuk mempersoalkan ajaran Islam karena dianggap mengajarkan kekerasan dalam rumah tangga. Entah, siapa yang lebih dungu dari dua jenis manusia ini!?
Baiklah, mari kita urai satu per satu. Orang yang suka menggunakan kekerasan dalam menghadapi suatu masalah merupakan pertanda kuat bahwa dia tergolong orang yang dungu. Ada perbedaan yang sangat jelas dari sisi cara, sikap, intensitas juga reaksi, antara orang yang memukul karena tujuan ta’dîb dan orang yang memukul semata-mata karena untuk melampiaskan emosi.
Orang yang memukul karena tujuan ta’dîb atau mendidik istri agar kembali ke jalan yang benar, dia melakukan tindakan pemukulan itu karena alasan-alasan rasional. Ekspresi dan sikapnya tidak berlebihan. Karena itulah, tindakan yang dia lakukan merupakan tindakan terukur, dengan tujuan yang jelas. Tindakannya berbasis tujuan dan berbasis ketentuan. Orang yang memiliki landasan seperti ini, biasanya tindakannya berbuah positif, tidak melahirkan dendam dan permusuhan. Hal itu, karena obyek tindakan cenderung memahami bahwa tindakan itu dilakukan untuk kebaikan bersama, seperti suntikan untuk mengobati penyakit. Dalam pepatah Arab: Âkhirud-dawâ’ al-kayyu, “Terapi terakhir adalah ditusuk dengan besi panas!”
Adapun orang yang melakukan pemukulan semata-mata karena dorongan emosi, maka tindakannya akan cenderung melahirkan permusuhan dan dendam. Sesuatu yang dilakukan atas dasar kebencian dan kemarahan, biasanya akan direaksi pula dengan kebencian dan kemarahan. Inilah yang menjadi biang keladi keretakan rumah tangga. Dialah suami yang dungu, karena nalar rasionalnya gagal mengendalikan liar emosionalnya. Lebih-lebih, jika dia berdalih dengan dalil-dalil agama atau nilai-nilai tradisi, maka dungunya menjadi murakkab. Hal itu karena agama dan tradisi menyerahkan kepemimpinan keluarga kepada suami semata-mata agar suami menjadi qawwâm (penanggung jawab), sama sekali bukan agar suami menjadi tukang kepruk. Istri diserahkan kepada suami untuk disayang dan dididik, bukan untuk ditinju dan dibidik.
Itulah sisi kedunguannya. Kalau masih ada yang lebih dungu dari itu, maka dia adalah orang yang beranggapan bahwa Islam mensyariatkan KDRT. Pernyataan seperti ini, sama halnya dengan orang yang mengatakan bahwa dokter mengajarkan untuk mengkonsumsi ganja, hanya gara-gara dokter kadangkala harus menggunakannya untuk kepentingan medis tertentu yang tidak bisa diatasi dengan cara lain.




