Dalam Islam, bersilaturahmi merupakan kegiatan mulia yang penuh manfaat. Tidak hanya pahala yang didapat. Jalinan persaudaraan juga akan semakin kuat dan tidak mudah retak. Bahkan, orang yang bersilaturahmi dijanjikan memperoleh umur panjang. Namun, tidak semua orang mengerti seluk beluk silaturahmi. Sebagian kadang pilih-pilih orang untuk meraup keuntungan materi. Sebagian lagi hanya ingin beradu gengsi dan menjaga reputasi. Alih-alih menciptakan kerukunan, benih-benih kebencian malah semakin subur dan menjadi cikal bakal permusuhan.
PENDAHULUAN TENTANG SILATURAHMI
Secara tabiat, makhluk hidup memiliki kecenderungan untuk berbuat baik kepada kerabatnya. Tidak hanya manusia, hewan pun memiliki sifat yang sama. Berbuat baik kepada kerabat, baik dengan cara saling berkunjung, saling memberikan hadiah, atau sekadar bertegur sapa diistilahkan dengan silaturahmi.
Silaturahim atau yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan silaturahmi berasal dari kosa kata bahasa Arab yang berupa shilah dan rahim. Shilah merupakan salah satu mashdar dari kata kerja washala, sedangkan bentuk mashdar yang lain adalah washl. Secara bahasa, shilah artinya mengumpulkan sesuatu dengan yang lain hingga melekat. Imam Ibnu Manzhur dalam Lisânul-Arab mengatakan, shilah atau washl merupakan lawan kata hijrân yang berarti mendiamkan, meninggalkan, atau berpaling. Adapun kata rahim memiliki arti hubungan kerabat (alaqatul-qarâbah). Dengan demikian, silaturahmi berarti menyambung hubungan kekerabatan. Sebagaimana dikutip Imam Ibnu Manzhur dalam Lisânul-Arab, Imam Ibnul Atsir mengatakan:
قَالَ ابْنُ الأَثير: وَهِيَ كِنَايَةٌ عَنِ الْإِحْسَانِ إِلَى الْأَقرَبِيْنَ مِنْ ذَوِي النَّسَبِ وَالْأَصْهَارِ وَالعَطفِ عَلَيْهِمْ والرِّفْقِ بِهِمْ والرِّعَايَةِ لِأَحْوَالِهِمْ، وَكَذَلِكَ إِنْ بَعُدُوا أَو أَسَاؤُوْا، وَقَطْعُ الرَّحِمِ ضِدُّ ذَلِكَ كُلِّهِ
Imam Ibnul Atsir berkata: silaturahmi merupakan kinayah dari berbuat baik kepada para kerabat yang memiliki hubungan nasab dan hubungan pernikahan, bersikap kasih sayang dan menjaga keadaan mereka, sekalipun mereka jauh atau bersikap tidak baik, sedangkan qath’ur–rahim (memutus persaudaraan) adalah kebalikan dari semua itu.
Jika diperhatikan, penjelasan Imam Ibnul Atsir di atas memberikan pengertian bahwa silaturahmi tidak sebatas saling berkunjung saja, melainkan juga bisa dengan memberikan harta, memenuhi kebutuhan, atau membantu, baik secara langsung atau tidak langsung. Atau bisa juga dengan berkirim surat atau berkirim salam, sebagaimana penjelasan Imam an-Nawawi dalam Raudhatuth-Thalibin:
وَيَحْصُلُ ذَلِكَ تَارَةً بِالْمَالِ، وَتَارَةً بِقَضَاءِ حَاجَتِهِ أَوْ خِدْمَتِهِ أَوْ زِيَارَتِهِ. وَفِي حَقِّ الْغَائِبِ بِنَحْوِ هَذَا، وَبِالْمُكَاتَبَةِ وَإِرْسَالِ السَّلَامِ عَلَيْهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ
Silaturahmi bisa terjadi adakalanya dengan harta, dengan memenuhi kebutuhan, melayani, atau berkunjung. Bagi kerabat yang tidak bisa ditemui bisa dengan hal-hal tersebut, bisa juga dengan berkirim surat, berkirim salam, dan semacamnya.
Silaturahmi sendiri berhukum sunah, sebagaimana penjelasan Imam al-Bujairimi dalam Hasyiyatul-Bujairimi alal-Khathîb, sedangkan memutus silaturahmi, yakni dengan merusak hubungan yang sudah terjalin hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Pendapat ini ditetapkan oleh Imam al-Azizi. Beda halnya dengan Qadhi Iyadh. Menurut beliau, silaturahmi secara global berhukum wajib.
| BACA JUGA : MUSLIM MYANMAR KELOMPOK MINORITAS
Lalu terkait batasan kerabat yang menjadi objek silaturahmi, para ulama masih berbeda pendapat. Berikut keterangan dari Qadhi Iyadh yang dikutipImam an-Nawawi dalam Syarh Shahîh Muslim:
قَالَ وَاخْتَلَفُوا فِي حَدِّ الرَّحِمِ الَّتِي تَجِبُ صِلَتُهَا فَقِيلَ هُوَ كُلُّ رَحِمٍ مَحْرَمٍ بِحَيْثُ لَوْ كَانَ أَحَدُهُمَا ذَكَرًا وَالْآخَرُ أُنْثَى حَرُمَتْ مُنَاكَحَتُهُمَا فَعَلَى هَذَا لَا يَدْخُلُ أَوْلَادُ الْأَعْمَامِ وَلَا أَوْلَادُ الْأَخْوَالِ وَاحْتَجَّ هَذَا الْقَائِلُ بِتَحْرِيمِ الْجَمْعِ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا أَوْ خَالَتِهَا فِي النِّكَاحِ وَنَحْوِهِ وَجَوَازِ ذَلِكَ فِي بَنَاتِ الْأَعْمَامِ وَالْأَخْوَالِ وَقِيلَ هُوَ عَامٌّ فِي كُلِّ رَحِمٍ مِنْ ذَوِي الْأَرْحَامِ فِي الْمِيرَاثِ يَسْتَوِي الْمَحْرَمُ وَغَيْرُهُ وَيَدُلُّ عَلَيْهِ قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ هَذَا كَلَامُ الْقَاضِي
Qadhi Iyadh berkata, para ulama berbeda pendapat terkait batasan kerabat yang wajib dijalin hubungannya. Ada yang mengatakan batasannya adalah seluruh kerabat yang mahram, sekiranya seandainya salah satunya laki-laki dan yang lain perempuan, keduanya tidak boleh menikah. Menurut pendapat ini, sepupu dari pihak ayah dan dari pihak ibu tidak termasuk di dalamnya. Pendapat ini berdasarkan haramnya mengumpulkan seorang perempuan dengan bibinya dalam satu pernikahan dan bolehnya mengumpulkan seorang perempuan dengan sepupunya. Menurut pendapat lain, batasan kerabat yang wajib dijalin hubungannya adalah kerabat secara umum yang termasuk dari dzawil-arhâm dalam masalah waris, baik itu ada hubungan mahram atau tidak. Dalil pendapat ini adalah sabda Rasulullah “kemudian orang yang ada di bawahnya, kemudian orang yang ada di bawahnya.” Menurut Imam an-Nawawi, pendapat yang kedua merupakan pendapat yang benar.
Perbedaan pendapat juga dikemukakan oleh Imam ar-Ramli dalam kitab Hasyiyah-nya. Ketika menjelaskan tentang memutus hubungan silaturahmi, beliau menyebutkan beberapa perbedaan pendapat terkait batasan kerabat. Pertama, yang dimaksud kerabat (rahim) adalah semua kerabat yang haram dinikahi. Kedua, semua kerabat sampai urutan kakek yang kedelapan belas. Ketiga, semua kerabat yang wajib dinafkahi. bahwa yang dimaksud silaturahmi adalah Terakhir, yang perlu diperhatikan, mengawali perbuatan, bukan membalas perbuatan yang sebelumnya telah dikerjakan oleh kerabatnya. Dalam artian, seseorang bisa dianggap melaksanakan silaturahmi kalau memang dia yang memulai mengunjungi kerabatnya, bukan membalas kunjungan kerabat yang sebelumnya pernah berkunjung. Terkait hal ini, Rasulullah pernah bersabda:
لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا
“Tidak disebut sebagai orang yang bersilaturahmi (wâshil) adalah orang yang membalas silaturahmi (mukâfi’), tetapi yang disebut wâshil adalah orang yang ketika kekerabatannya diputus, dia menyambungnya.” (HR. Al-Bukhari)
Terkait hadis ini, dalam Minhatul Bârî bi Syarhi Shahîhil-Bukhâri, Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan:
الوَاصِلُ مَنْ يَصِلُ غَيْرَهُ بِلَا بَدَلٍ أَوْ وَصَلَ مَنْ قَطَعَهُ
Al-Wâshil (orang yang bersilaturahmi) adalah orang yang menyambung persaudaraan dengan orang lain tanpa balasan atau orang menyambung persaudaraan kepada kerabat yang telah memutusnya.
Dari penjelasan di atas, seseorang bisa dikatakan sebagai wâshil (orang yang bersilaturahmi) karena dua hal. Pertama, dia memang mengawali perbuatan silaturahmi dengan berbagai macam bentuk yang ada, bukan karena membalas silaturahmi orang lain. Kedua, dia menyambung persaudaraan yang telah terputus.




