Mengapa islam melarang nikah beda agama? Tujuan utamanya adalah untuk menjaga akidah. Sebagaimana kita tahu, Islam mengajarkan sudut pandang yang sangat tegas dan serba hitam putih, dalam masalah akidah. Teologi yang tak bisa ditawar-tawar sedikitpun, bahwa: selain Islam, berarti kafir yang tak memiliki peluang surga sama sekali. Karena itulah, visi paling mendasar dalam segenap ajaran Islam adalah hifzhud-din atau menjaga agama Islam.
Nah, pernikahan beda agama dianggap memiliki risiko yang sangat besar dalam mengganggu, merusak, bahkan meruntuhkan tujuan yang paling mendasar ini.
Efek pertama yang rentan terjadi dalam nikah beda agama adalah hilangnya militansi terhadap agama. Sebab, manusia sebagai obyek ajaran Islam merupakan makhluk sosial yang bisa mempengaruhi sekitarnya, juga bisa dipengaruhi oleh sekitarnya. Jika ditarik ke dalam ranah yang paling kecil, yaitu ranah rumah tangga dan keluarga, maka jelas sekali bahwa kecenderungan suami akan memiliki pengaruh besar terhadap istrinya. Dan, kecenderungan istri memiliki pengaruh besar terhadap anak-anaknya.
Karena itulah Islam secara mutlak melarang wanita Muslimah menikah dengan lelaki non Muslim. Sebab, hal itu termasuk menyediakan jalan terbuka kepada orang kafir untuk menguasai orang Islam. Padahal prinsip dalam Islam adalah:
وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًاࣖ ١
“Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir atas orang–orang yang beriman.” (QS an-Nisa’ [4]: 141)
Sedangkan lelaki Muslim memang diperbolehkan menikahi wanita ahlul kitab (Yahudi-Nasrani), tapi dengan syarat yang sangat ketat. Kriterianya harus kitabiyah khâlishah, yakni Yahudi Nasrani yang masih murni. Singkatnya, wanita-wanita Nasrani yang ada di Indonesia sudah tidak masuk dalam kriteria wanita ahlul kitab yang halal dinikahi.
Lalu, bukankah nikah beda agama justru membuka jalan bagi lelaki Muslim untuk mempengaruhi wanita non Muslim? Dari satu sisi, boleh jadi memang ada potensi demikian. Namun, dari sisi yang lain, hal itu justru memiliki bahaya yang amat besar bagi anak-anak dalam keluarga tersebut. Polesan tangan ibu memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap ‘nasib’ akidah, syariah dan akhlak dari anak-anaknya. Ibu adalah sekolah yang pertama bagi anak-anaknya—seperti dinyatakan oleh penyair Ahmad Syauqi:
الأم مَدْرَسَةُ الْأَوْلَى إِذَا أَعْدَدْتَهَا أَعْدَدْتَ شَعْبًا طَيبَ الأعراق
“Ibu adalah sebuah sekolah. Jika kau siapkan ia dengan baik, berarti kau sedang menyiapkan generasi yang berkualitas.”
Sering bergaul dan berkumpul dengan orang-orang yang ‘berbeda prinsip’, dari sudut pandang positifnya memang dapat membuka cakrawala dalam berpikir dan berwawasan, juga membuat seseorang menjadi lebih matang dalam menghadapi realitas. Namun demikian, dari sudut pandang negatifnya, hal itu berisiko besar dapat melunturkan militansi seseorang terhadap prinsip yang dia pegang dan dia anut. Juga, dapat melunturkan antipatinya terhadap hal-hal yang berlawanan dengan prinsip yang dia anut.
| BACA JUGA : RELATIVISME KEBENARAN?
Saat awal mula melihat sebuah perbuatan menyimpang tertentu, seseorang akan merasa jijik dan memiliki rasa antipati yang amat tinggi terhadapnya. Namun, jika dia terus menerus melihatnya, maka lambat laun rasa jijik dan rasa antipati itu akan terus luntur, memudar, hingga hilang sama sekali. Begitu pula perasaan seorang Muslim terhadap keyakinan-keyakinan kafir.
Terus menerus berkumpul dengan orang menyimpang, orang sesat, atau orang kafir, kemungkinan akibatnya ada dua. Kemungkinan pertama, hal itu bisa menambah rasa antipatinya terhadap kesesatan, penyimpangan dan kekafiran tersebut. Kecenderungan ini bisa terjadi, jika hubungan dan interaksi yang berjalan diwarnai oleh bias-bias konflik. Bias konflik itulah yang akan terus menumbuhkan benih traumatik terhadap kesesatan dan kekafiran.
Kemungkinan kedua, hal itu bisa melunturkan rasa antipatinya terhadap kesesatan, penyimpangan dan kekafiran. Kecenderungan ini bisa terjadi, jika hubungan dan interaksinya berjalan dengan ritme keharmonisan, lebih-lebih jika diwarnai dengan hubungan yang dibumbui dengan rasa kecintaan.
Karena itulah, Islam menganggap nikah beda agama mengandung dua visi yang saling berlawanan, saling bertolak belakang, dan saling menafikan. Nikah beda agama seperti merajut dua hal yang kontradiktif, sehingga akibatnya pasti kontraproduktif. Mengapa demikian? Monggo kita runut nalarnya seperti di bawah ini:
Salah satu visi utama dalam syariat pernikahan adalah untuk membangun kesakinahan dalam kehidupan rumah tangga dan kehidupan keluarga. Karena itulah, urusan kafa’ah masih diperhitungkan dalam Fikih, meskipun hanya dalam konteks-konteks yang sangat khusus (yakni dalam kasus wali mujbir dan wali adhal). Kafa’ah sendiri adalah kesetaraan level moralitas dan level sosial mempelai putra dengan mempelai putri. Hikmahnya adalahkarena unsur kafa’ah dianggap dapat mempengaruhi keharmonisan suami dan istri, juga keharmonisan keluarga suami dan keluarga istri. Jika kesenjangan status sosial saja berisiko merusak keharmonisan, apalagi kesenjangan moralitas, lebih-lebih perbedaan akidah. Barangkali, hikmah itu bisa juga kita pahami secara tersirat dalam pesan normatif pada ayat:
اَلْخَبِيْثٰتُ لِلْخَبِيْثِيْنَ وَالْخَبِيْثُوْنَ لِلْخَبِيْثٰتِۚ وَالطَّيِّبٰتُ لِلطَّيِّبِيْنَ وَالطَّيِّبُوْنَ لِلطَّيِّبٰتِۚ اُولٰۤىِٕكَ مُبَرَّءُوْنَ مِمَّا يَقُوْلُوْنَۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌࣖ ٢٦
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS an-Nur [24]: 26)
Begitu pula, dalam ayat larangan menikah dengan lelaki atau wanita musyrik dalam QS al-Baqarah: 221. Dalam ayat itu ada kalimat lanjutan yang menyiratkan adanya risiko ‘bahaya’ dalam pernikahan beda agama:
اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَࣖ ٢٢١
“Mereka itu mengajak kepada neraka, sedangkan Allah mengajak kepada surga dan pengampunan dengan izin-Nya.” (QS al-Baqarah [2]: 221).
Ayat ini memberikan peringatan keras mengenai risiko ‘perang misi’ yang kontraproduktif bagi kebaikan agama, juga kontraproduktif bagi ketenteraman keluarga dan rumah tangga.
Bagaimana jika ternyata tidak terjadi perang misi dalam sebuah kasus nikah beda agama? Hal itu terjadi karena salah satu dari suami istri atau kedua-duanya adalah orang yang tidak ‘terlalu’ teguh terhadap agamanya. Jika keduanya sama-sama teguh dan memiliki militansi yang kuat, pasti akan terjadi gesekan, tabrakan, bahkan perang misi dalam rumah tangga tersebut.
Anehnya, di negeri yang sangat indah ini, ternyata hilangnya militansi terhadap agama seperti di atas seringkali muncul dengan nama panggung yang sangat anggun, yaitu: Nona Toleransi.




