Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    Pendidikan Untuk Indinesia Beradil Dan Beradab Solus
    PENDIDIKAN UNTUK INDONESIA BERADIL DAN BERADAB SOLUSI
    25 November 2022
    Latest News
    PENDIDIKAN MILITER ALA PESANTREN?
    6 Agustus 2026
    ANGAPAN SUWUK ITU SYIRIK, SALAH
    17 Juli 2026
    ‘MEMBELA’ PARA DUKUN
    14 Juli 2026
    PERDUKUNAN DALAM PANDANGAN ASWAJA
    12 Juli 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    Status Shalat Orang Pikun
    STATUS SHALAT ORANG PIKUN
    6 Juli 2021
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    MAKMUM SENGAJA MENGAKHIRKAN TAKBIRATUL IHRAM
    24 Juli 2026
    MENYIKAPI TUDUHAN KEBOHONGAN NABI IBRAHIM
    23 Juli 2026
    DRAMA PENEGAKAN HUKUM JANGAN TERULANG LAGI
    20 Juli 2026
    SELEKTIF DALAM MENERIMA INFORMASI TENTANG TANDA KIAMAT
    19 Juli 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    PERANG TALAS SEJARAH KEMUNCULAN INDUSTRI KERTAS DALAM ISLAM
    PERANG TALAS SEJARAH KEMUNCULAN INDUSTRI KERTAS DALAM ISLAM
    29 Januari 2025
    Latest News
    PENULIS BUKU GEOGRAFI PALING SPEKTAKULER
    31 Juli 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (5)
    30 Juli 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (5 SELESAI)
    29 Juli 2026
    ULAMA YANG TOTAL DALAM MENGUMPULKAN HADIS
    6 Juli 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    WAHAI MUSLIMAH, HIJRAH JANGAN SALAH ARAH
    5 Agustus 2026
    KALAU SUDAH MENIKAH, JANGAN LUPAKAN ORANG TUA DI RUMAH
    4 Agustus 2026
    TEMULAWAK, MANFAAT DAN CARA MERAMUNYA
    3 Agustus 2026
    AMALAN RINGAN BERPAHALA BESAR (BAGIAN 3)
    2 Agustus 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    Syekh Asnawi Caringin
    SYEKH ASNAWI CARINGIN BERKONTRIBUSI MEMPERJUANGKAN KEMERDEKAAN RI
    19 Desember 2021
    Mbah Dimyati Bin Muhammad Amin Al-Bantani
    MBAH DIMYATI BIN MUHAMMAD AMIN AL BANTANI, KESEDERHAAN BERSAHAJA DENGAN SUASANA KEILMUAN
    19 Desember 2021
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Latest News
    KOMPLEKS PEMAKAMAN RAJA-RAJA SUMENEP
    27 Juli 2026
    BERDIRI KOKOH DI TENGAH PERKOTAAN
    26 Juli 2026
    MENGENANG JASA PARA PAHLAWAN MADURA
    2 Juli 2026
    PESANTREN PENGAYOM UMAT
    1 Juli 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: RAMBU DANGER NIKAH BEDA AGAMA
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Utama » Topik Utama » RAMBU DANGER NIKAH BEDA AGAMA
Topik Utama

RAMBU DANGER NIKAH BEDA AGAMA

Achyat Ahmad
Last updated: 17 Mei 2026 11:19 am
Achyat Ahmad
Share
7 Min Read
Ilustrasi buku nikah suami Indonesia dengan garis polisi dan simbol tanda seru merah sebagai peringatan masalah pernikahan.
Ilustrasi buku nikah sebagai simbol legalitas pernikahan yang disertai tanda peringatan untuk menggambarkan pentingnya menjaga keabsahan dokumen dan menghindari permasalahan administrasi keluarga.
SHARE

Tampaknya persoalan nikah beda agama di Indonesia sudah saatnya diberi rambu “danger”, mengingat situasinya sudah sangat berbahaya. Bagaimana tidak? Kampanye toleransi antaragama yang kebablasan sudah tidak lagi tabu di Indonesia, paham pluralisme agama menjadi mata kuliah wajib di hampir setiap Perguruan Tinggi Islam, dan yang terbaru, suatu Pengadilan Negeri telah meloloskan permohonan pengesahan pernikahan beda agama. Tentu, masalahnya jauh lebih kompleks ketimbang sekadar ‘pemasangan’ rambu bahaya, sebab kita harus membangun pondasi akidah yang kuat dan keilmuan yang jernih di dalam diri umat, agar mereka selamat dari berbagai kampanye sekular-liberal dan pluralisme agama, yang mendangkalkan pemahaman umat Islam dari agama mereka.

MOMOK UU PERNIKAHAN MULTITAFSIR

Sebenarnya, pernikahan beda agama merupakan persoalan yang sudah jelas sejak awal, baik dalam konteks hukum Islam (Fikih) maupun hukum yang berlaku di Indonesia (Undang-undang beserta segenap turunannya). Itulah sebabnya kenapa ketika Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama beberapa waktu yang lalu, gelombang protes, kecaman, dan penolakan datang seketika dari berbagai elemen umat Islam; mulai dari organisasi ulama, organisasi kemasyarakatan, hingga umat Islam secara umum.

Sebagaimana sudah maklum, bahwa dalam pandangan hukum Islam, terdapat tiga kategori terkait pernikahan beda agama. Pertama, berdasarkan al-Quran surah al-Baqarah ayat 221 dan dalil dalil yang lain, para ulama menyepakati (ijmak) keharaman pernikahan antara laki-laki atau perempuan beragama Islam dengan orang kafir musyrik laki-laki maupun perempuan.

Kedua, berdasarkan al-Quran surah al-Mumtahanah ayat 10 dan dalil dalil yang lain, para ulama juga ijmak akan keharaman pernikahan antara seorang perempuan Muslimah dengan laki-laki kafir, baik musyrik maupun Ahli Kitab (Yahudi dan Kristen). Orang yang menghalalkan model pernikahan semacam ini berarti telah mendustakan al-Quran dan telah keluar dari agama Islam.

- Advertisement -
Poster peluncuran Majalah Sidogiri Edisi 228 bulan Safar 1448 H dengan tema utama "Rebo Wekasan Menggelitik Iman".
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Poster peluncuran Majalah Sidogiri Edisi 228 bulan Safar 1448 H dengan tema utama "Rebo Wekasan Menggelitik Iman".
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Ketiga, berdasarkan al-Quran surah al-Ma’idah ayat 5 dan dalil-dalil yang lain, mayoritas ulama berpendapat bolehnya pernikahan antara seorang laki-laki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Hanya saja menurut Imam Syafii, perempuan Ahli Kitab yang dimaksud adalah mereka yang memang memiliki nenek moyang Yahudi sebelum diutusnya Nabi Isa, dan yang memiliki nenek moyang Nasrani sebelum diutusnya Nabi Muhammad.

Sebagian ulama melarang lelaki Muslim menikahi perempuan Ahli Kitab karena memang mereka mengharamkannya. Sedangkan sebagian yang lain melarang dalam artian menasehati dan memberikan bimbingan (min babin-nashihah wat-taujih wal-irsyad) agar tidak melakukan hal itu, lebih karena alasan kemaslahatan. Mereka menganggap pernikahan semacam ini sedikit banyak akan membawa bahaya baik pada keluarga maupun kepada anak-anak, terutama terkait akidah atau agama mereka, sehingga yang lebih besar maslahatnya adalah menghindari model pernikahan semacam ini.

Nah, jika persoalan nikah beda agama dalam kategori pertama dan kedua di atas telah jelas, maka terkait dengan model ketiga, yakni antara lelaki Muslim dengan perempuan Yahudi atau Kristen, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama (antara lelaki Muslim dengan perempuan Yahudi atau Kristen) memutuskan bahwa hukumnya adalah haram dan tidak sah. Dengan demikian, berarti pernikahan beda agama model ketiga ini juga dilarang dalam Islam.

| BACA JUGA : LAGALITAS DEMONSTRASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

- Advertisement -

Keputusan hukum MUI tersebut didasarkan pada fakta bahwa pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antarpersonal dan muamalah, namun ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya. Jika pernikahan beda agama dilegalkan, sementara nikah beda agama dilarang dalam Islam, maka secara otomatis hal itu akan mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya, dan ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2, bahwa “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dengan demikian, larangan menikah beda agama adalah larangan yang mengikat, baik dari sisi agama Islam maupun dari sisi Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ketetapan hukum ini telah diketahui dan dimaklumi oleh umat Islam Indonesia sejak lama. Akan tetapi fakta bahwa Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama itu, setidaknya telah memperlihatkan kepada kita akan adanya sedikit celah yang bermasalah, sehingga perlu segera diatasi agar tidak menjadi preseden buruk bagi umat Islam di masa depan.

Celah itu terletak pada UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.” Mestinya, UU tentang perkawinan itu harus dipahami dengan benar sekira tidak bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 di muka, dan penerapannya harus ada di bawah sinaran syariat Islam. Sehingga menerapkan bunyi UU itu secara harfiah, dengan cara melakukan akad nikah versi Islam di masjid dan dilanjutkan akad nikah versi Kristen di gereja, tentu merupakan penerapan aneh yang bertentangan dengan ajaran agama dan amanat undang-undang itu sendiri. Lebih aneh lagi adalah tatkala Pengadilan Negeri justru mengesahkannya, lantaran problem salah baca yang sama.

Karena itu, setiap elemen umat Islam yang terlibat di dalam peninjauan ulang terhadap UU nomor 1 tahun 1974 itu sangat berkepentingan untuk memastikan bahwa UU itu akan dibawa ke jalur yang benar, yakni disempurnakan sehingga tidak lagi bias dan multitafsir sebagaimana yang ada sekarang. Jangan sampai justru nantinya UU itu berhasil direvisi oleh pihak-pihak sekular-liberal sehingga menjadi gerbang diperbolehkannya nikah lintas agama di Indonesia.

Tapi bagaimanapun, usaha mempertahankan terus diberlakukan dan disempurnakannya UU larangan nikah lintas agama itu adalah sarana formal, yang kendati itu sangat penting, namun di sana ada aspek yang jauh lebih penting lagi, yaitu bagaimana kita melakukan usaha berkelanjutan untuk menanamkan akidah dan ajaran Islam, termasuk larangan nikah agama, kepada seluruh lapisan umat Islam, sehingga jika keyakinan dan pengetahuan itu sudah menancap kuat di dalam pemahaman umat, maka mereka sudah memiliki pegangan yang kokoh, dan tidak akan mudah diombang-ambingkan oleh dahsyatnya gelombang pemikiran sekular-liberal yang terus menerjang tanpa henti.

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

KEMUNAFIKAN DEMOKRASI DAN SEJARAH PANJANG KRIMINALISASI ULAMA
NYANYIAN DAN TARIAN SUFI
MENU MAKAN RASULULLAH (3/HABIS)
EFEK NEGATIF KEDENGKIAN SEORANG IBU
PRINSIP-PRINSIP PENTING YANG HARUS DIMILIKI PEMIMPIN
TAGGED:Majalah Pesantrenmajalah santriMajalah sidogiriMedia PesantrenMedia SidogiriSidogiri MediaSidogiri Pasuruansidogiri pesantrenSidogiriMediaSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ilustrasi tokoh muda Muslim mengenakan peci hitam dengan latar nuansa perjuangan dan bangunan bersejarah. JIHAD KULTURAL KAUM SARUNGAN
Next Article Bidak catur berbentuk pengantin muslimah memegang buket bunga di atas papan catur dengan efek bokeh cahaya. NONA TOLERANSI
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3KFollowersLike
69.1KFollowersFollow
11.6KFollowersPin
56.4KFollowersFollow
136KSubscribersSubscribe
4.4KFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Ilustrasi 3D sebuah helm militer yang dipenuhi tanaman hijau dengan bangunan pondok pesantren dan dua santri di bagian atas berlatar belakang hijau.
PENDIDIKAN MILITER ALA PESANTREN?
Topik Utama
6 Agustus 2026
Tiga muslimah mengenakan hijab syar'i dan cadar berdiri bersama dengan latar masjid bernuansa lembut, menggambarkan ukhuwah, kesopanan, dan kemuliaan akhlak.
WAHAI MUSLIMAH, HIJRAH JANGAN SALAH ARAH
Muslimah
5 Agustus 2026
Seorang perempuan lansia mengenakan kerudung putih mengangkat kedua tangan sambil berdoa dengan latar belakang putih.
KALAU SUDAH MENIKAH, JANGAN LUPAKAN ORANG TUA DI RUMAH
Sakinah
4 Agustus 2026
Semangkuk kunyit bubuk berwarna kuning dengan beberapa rimpang kunyit segar dan sendok kayu berisi bubuk kunyit di atas latar putih.
TEMULAWAK, MANFAAT DAN CARA MERAMUNYA
Klinik Pesantren
3 Agustus 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d