Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    RAMBU DANGER NIKAH BEDA AGAMA
    17 Mei 2026
    SUDAH SAATNYA LGBT DITANGANI DENGAN PENDEKATAN HUKUM
    23 April 2026
    LGBT DI SEKITAR KITA
    13 April 2026
    TANDA PERTAMA KEWALIAN ADALAH SYARIAT
    24 Januari 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    Status Shalat Orang Pikun
    STATUS SHALAT ORANG PIKUN
    6 Juli 2021
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    KRITERIA CACAT PADA HEWAN KURBAN
    1 Mei 2026
    MEMBEDAH AJARAN MANUNGGALING KAWULA GUSTI
    30 April 2026
    TELADAN RASULULLAH DALAM MENYIKAPI ANAK NAKAL
    28 April 2026
    PRINSIP MENDIDIK ANAK ALA RASULULLAH
    26 April 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    KH. M. ALI MANSHUR SHIDDIQ,
    6 Juli 2021
    Latest News
    PEJUANG DAN ULAMA MINANG PAKAR ASTRONOMI
    9 Mei 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (2)
    8 Mei 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (2)
    7 Mei 2026
    SYEKH FATHI ABDURRAHMAN AHMAD HIJAZI
    28 April 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    MENJADI ISTRI YANG CERDAS LAGI TEGAS
    14 Mei 2026
    RUMPUT TETANGGA LEBIH HIJAU?
    13 Mei 2026
    HIDUP SEHAT DENGAN BERSEPEDA
    12 Mei 2026
    PSIKOLOGI PENDIDIKAN ISLAMI VERSI IMAM AL-GHAZALI BAGIAN (2)
    11 Mei 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    MASJID RAYA BAITURRAHMAN
    5 Mei 2026
    MEMPRIORITASKAN BACA KITAB AL-QURAN DAN BACA KITAB
    4 Mei 2026
    JIHAD KULTURAL KAUM SARUNGAN
    3 Mei 2026
    JAM GADANG
    11 Mei 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: RAMBU DANGER NIKAH BEDA AGAMA
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Utama » Topik Utama » RAMBU DANGER NIKAH BEDA AGAMA
Topik Utama

RAMBU DANGER NIKAH BEDA AGAMA

Achyat Ahmad
Last updated: 17 Mei 2026 11:19 am
Achyat Ahmad
Share
7 Min Read
Ilustrasi buku nikah suami Indonesia dengan garis polisi dan simbol tanda seru merah sebagai peringatan masalah pernikahan.
Ilustrasi buku nikah sebagai simbol legalitas pernikahan yang disertai tanda peringatan untuk menggambarkan pentingnya menjaga keabsahan dokumen dan menghindari permasalahan administrasi keluarga.
SHARE

Tampaknya persoalan nikah beda agama di Indonesia sudah saatnya diberi rambu “danger”, mengingat situasinya sudah sangat berbahaya. Bagaimana tidak? Kampanye toleransi antaragama yang kebablasan sudah tidak lagi tabu di Indonesia, paham pluralisme agama menjadi mata kuliah wajib di hampir setiap Perguruan Tinggi Islam, dan yang terbaru, suatu Pengadilan Negeri telah meloloskan permohonan pengesahan pernikahan beda agama. Tentu, masalahnya jauh lebih kompleks ketimbang sekadar ‘pemasangan’ rambu bahaya, sebab kita harus membangun pondasi akidah yang kuat dan keilmuan yang jernih di dalam diri umat, agar mereka selamat dari berbagai kampanye sekular-liberal dan pluralisme agama, yang mendangkalkan pemahaman umat Islam dari agama mereka.

MOMOK UU PERNIKAHAN MULTITAFSIR

Sebenarnya, pernikahan beda agama merupakan persoalan yang sudah jelas sejak awal, baik dalam konteks hukum Islam (Fikih) maupun hukum yang berlaku di Indonesia (Undang-undang beserta segenap turunannya). Itulah sebabnya kenapa ketika Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama beberapa waktu yang lalu, gelombang protes, kecaman, dan penolakan datang seketika dari berbagai elemen umat Islam; mulai dari organisasi ulama, organisasi kemasyarakatan, hingga umat Islam secara umum.

Sebagaimana sudah maklum, bahwa dalam pandangan hukum Islam, terdapat tiga kategori terkait pernikahan beda agama. Pertama, berdasarkan al-Quran surah al-Baqarah ayat 221 dan dalil dalil yang lain, para ulama menyepakati (ijmak) keharaman pernikahan antara laki-laki atau perempuan beragama Islam dengan orang kafir musyrik laki-laki maupun perempuan.

Kedua, berdasarkan al-Quran surah al-Mumtahanah ayat 10 dan dalil dalil yang lain, para ulama juga ijmak akan keharaman pernikahan antara seorang perempuan Muslimah dengan laki-laki kafir, baik musyrik maupun Ahli Kitab (Yahudi dan Kristen). Orang yang menghalalkan model pernikahan semacam ini berarti telah mendustakan al-Quran dan telah keluar dari agama Islam.

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Ketiga, berdasarkan al-Quran surah al-Ma’idah ayat 5 dan dalil-dalil yang lain, mayoritas ulama berpendapat bolehnya pernikahan antara seorang laki-laki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Hanya saja menurut Imam Syafii, perempuan Ahli Kitab yang dimaksud adalah mereka yang memang memiliki nenek moyang Yahudi sebelum diutusnya Nabi Isa, dan yang memiliki nenek moyang Nasrani sebelum diutusnya Nabi Muhammad.

Sebagian ulama melarang lelaki Muslim menikahi perempuan Ahli Kitab karena memang mereka mengharamkannya. Sedangkan sebagian yang lain melarang dalam artian menasehati dan memberikan bimbingan (min babin-nashihah wat-taujih wal-irsyad) agar tidak melakukan hal itu, lebih karena alasan kemaslahatan. Mereka menganggap pernikahan semacam ini sedikit banyak akan membawa bahaya baik pada keluarga maupun kepada anak-anak, terutama terkait akidah atau agama mereka, sehingga yang lebih besar maslahatnya adalah menghindari model pernikahan semacam ini.

Nah, jika persoalan nikah beda agama dalam kategori pertama dan kedua di atas telah jelas, maka terkait dengan model ketiga, yakni antara lelaki Muslim dengan perempuan Yahudi atau Kristen, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama (antara lelaki Muslim dengan perempuan Yahudi atau Kristen) memutuskan bahwa hukumnya adalah haram dan tidak sah. Dengan demikian, berarti pernikahan beda agama model ketiga ini juga dilarang dalam Islam.

| BACA JUGA : LAGALITAS DEMONSTRASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

- Advertisement -

Keputusan hukum MUI tersebut didasarkan pada fakta bahwa pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antarpersonal dan muamalah, namun ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya. Jika pernikahan beda agama dilegalkan, sementara nikah beda agama dilarang dalam Islam, maka secara otomatis hal itu akan mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya, dan ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2, bahwa “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dengan demikian, larangan menikah beda agama adalah larangan yang mengikat, baik dari sisi agama Islam maupun dari sisi Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ketetapan hukum ini telah diketahui dan dimaklumi oleh umat Islam Indonesia sejak lama. Akan tetapi fakta bahwa Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama itu, setidaknya telah memperlihatkan kepada kita akan adanya sedikit celah yang bermasalah, sehingga perlu segera diatasi agar tidak menjadi preseden buruk bagi umat Islam di masa depan.

Celah itu terletak pada UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.” Mestinya, UU tentang perkawinan itu harus dipahami dengan benar sekira tidak bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 di muka, dan penerapannya harus ada di bawah sinaran syariat Islam. Sehingga menerapkan bunyi UU itu secara harfiah, dengan cara melakukan akad nikah versi Islam di masjid dan dilanjutkan akad nikah versi Kristen di gereja, tentu merupakan penerapan aneh yang bertentangan dengan ajaran agama dan amanat undang-undang itu sendiri. Lebih aneh lagi adalah tatkala Pengadilan Negeri justru mengesahkannya, lantaran problem salah baca yang sama.

Karena itu, setiap elemen umat Islam yang terlibat di dalam peninjauan ulang terhadap UU nomor 1 tahun 1974 itu sangat berkepentingan untuk memastikan bahwa UU itu akan dibawa ke jalur yang benar, yakni disempurnakan sehingga tidak lagi bias dan multitafsir sebagaimana yang ada sekarang. Jangan sampai justru nantinya UU itu berhasil direvisi oleh pihak-pihak sekular-liberal sehingga menjadi gerbang diperbolehkannya nikah lintas agama di Indonesia.

Tapi bagaimanapun, usaha mempertahankan terus diberlakukan dan disempurnakannya UU larangan nikah lintas agama itu adalah sarana formal, yang kendati itu sangat penting, namun di sana ada aspek yang jauh lebih penting lagi, yaitu bagaimana kita melakukan usaha berkelanjutan untuk menanamkan akidah dan ajaran Islam, termasuk larangan nikah agama, kepada seluruh lapisan umat Islam, sehingga jika keyakinan dan pengetahuan itu sudah menancap kuat di dalam pemahaman umat, maka mereka sudah memiliki pegangan yang kokoh, dan tidak akan mudah diombang-ambingkan oleh dahsyatnya gelombang pemikiran sekular-liberal yang terus menerjang tanpa henti.

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

KISAH DIBALIK LAHIRNYA ORGANISASI ISLAM TERBESAR DI INDONESIA
BUTA KITAB KUNING, BIANG RADIKALISME
Kegagalan Amerika Menggempur Wilayah Sumatra
Semua Sudah Frustasi dengan Pandemi
LGBT DAN KEGILAAN BERJAMAAH
TAGGED:Majalah Pesantrenmajalah santriMajalah sidogiriMedia PesantrenMedia SidogiriSidogiri MediaSidogiri Pasuruansidogiri pesantrenSidogiriMediaSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ilustrasi tokoh muda Muslim mengenakan peci hitam dengan latar nuansa perjuangan dan bangunan bersejarah. JIHAD KULTURAL KAUM SARUNGAN
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Ilustrasi tokoh muda Muslim mengenakan peci hitam dengan latar nuansa perjuangan dan bangunan bersejarah.
JIHAD KULTURAL KAUM SARUNGAN
Editorial
16 Mei 2026
Ilustrasi buku terbuka dengan pemandangan pegunungan, padang hijau, dan langit biru yang muncul dari halaman buku.
KISAH AL-QURAN HANYA DONGENG?
Tabayun
15 Mei 2026
Seorang muslimah berhijab merah muda membelakangi kamera dengan latar biru dan buku-buku terbuka yang tampak melayang di sekelilingnya.
MENJADI ISTRI YANG CERDAS LAGI TEGAS
Muslimah
14 Mei 2026
Ilustrasi koper terbuka di pantai dengan pasangan Muslim, cincin berlian besar, dan pohon kelapa berlatar langit biru.
RUMPUT TETANGGA LEBIH HIJAU?
Sakinah
13 Mei 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d