Tampaknya persoalan nikah beda agama di Indonesia sudah saatnya diberi rambu “danger”, mengingat situasinya sudah sangat berbahaya. Bagaimana tidak? Kampanye toleransi antaragama yang kebablasan sudah tidak lagi tabu di Indonesia, paham pluralisme agama menjadi mata kuliah wajib di hampir setiap Perguruan Tinggi Islam, dan yang terbaru, suatu Pengadilan Negeri telah meloloskan permohonan pengesahan pernikahan beda agama. Tentu, masalahnya jauh lebih kompleks ketimbang sekadar ‘pemasangan’ rambu bahaya, sebab kita harus membangun pondasi akidah yang kuat dan keilmuan yang jernih di dalam diri umat, agar mereka selamat dari berbagai kampanye sekular-liberal dan pluralisme agama, yang mendangkalkan pemahaman umat Islam dari agama mereka.
MOMOK UU PERNIKAHAN MULTITAFSIR
Sebenarnya, pernikahan beda agama merupakan persoalan yang sudah jelas sejak awal, baik dalam konteks hukum Islam (Fikih) maupun hukum yang berlaku di Indonesia (Undang-undang beserta segenap turunannya). Itulah sebabnya kenapa ketika Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama beberapa waktu yang lalu, gelombang protes, kecaman, dan penolakan datang seketika dari berbagai elemen umat Islam; mulai dari organisasi ulama, organisasi kemasyarakatan, hingga umat Islam secara umum.
Sebagaimana sudah maklum, bahwa dalam pandangan hukum Islam, terdapat tiga kategori terkait pernikahan beda agama. Pertama, berdasarkan al-Quran surah al-Baqarah ayat 221 dan dalil dalil yang lain, para ulama menyepakati (ijmak) keharaman pernikahan antara laki-laki atau perempuan beragama Islam dengan orang kafir musyrik laki-laki maupun perempuan.
Kedua, berdasarkan al-Quran surah al-Mumtahanah ayat 10 dan dalil dalil yang lain, para ulama juga ijmak akan keharaman pernikahan antara seorang perempuan Muslimah dengan laki-laki kafir, baik musyrik maupun Ahli Kitab (Yahudi dan Kristen). Orang yang menghalalkan model pernikahan semacam ini berarti telah mendustakan al-Quran dan telah keluar dari agama Islam.
Ketiga, berdasarkan al-Quran surah al-Ma’idah ayat 5 dan dalil-dalil yang lain, mayoritas ulama berpendapat bolehnya pernikahan antara seorang laki-laki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Hanya saja menurut Imam Syafii, perempuan Ahli Kitab yang dimaksud adalah mereka yang memang memiliki nenek moyang Yahudi sebelum diutusnya Nabi Isa, dan yang memiliki nenek moyang Nasrani sebelum diutusnya Nabi Muhammad.
Sebagian ulama melarang lelaki Muslim menikahi perempuan Ahli Kitab karena memang mereka mengharamkannya. Sedangkan sebagian yang lain melarang dalam artian menasehati dan memberikan bimbingan (min babin-nashihah wat-taujih wal-irsyad) agar tidak melakukan hal itu, lebih karena alasan kemaslahatan. Mereka menganggap pernikahan semacam ini sedikit banyak akan membawa bahaya baik pada keluarga maupun kepada anak-anak, terutama terkait akidah atau agama mereka, sehingga yang lebih besar maslahatnya adalah menghindari model pernikahan semacam ini.
Nah, jika persoalan nikah beda agama dalam kategori pertama dan kedua di atas telah jelas, maka terkait dengan model ketiga, yakni antara lelaki Muslim dengan perempuan Yahudi atau Kristen, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama (antara lelaki Muslim dengan perempuan Yahudi atau Kristen) memutuskan bahwa hukumnya adalah haram dan tidak sah. Dengan demikian, berarti pernikahan beda agama model ketiga ini juga dilarang dalam Islam.
| BACA JUGA : LAGALITAS DEMONSTRASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Keputusan hukum MUI tersebut didasarkan pada fakta bahwa pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antarpersonal dan muamalah, namun ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya. Jika pernikahan beda agama dilegalkan, sementara nikah beda agama dilarang dalam Islam, maka secara otomatis hal itu akan mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya, dan ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2, bahwa “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Dengan demikian, larangan menikah beda agama adalah larangan yang mengikat, baik dari sisi agama Islam maupun dari sisi Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ketetapan hukum ini telah diketahui dan dimaklumi oleh umat Islam Indonesia sejak lama. Akan tetapi fakta bahwa Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama itu, setidaknya telah memperlihatkan kepada kita akan adanya sedikit celah yang bermasalah, sehingga perlu segera diatasi agar tidak menjadi preseden buruk bagi umat Islam di masa depan.
Celah itu terletak pada UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.” Mestinya, UU tentang perkawinan itu harus dipahami dengan benar sekira tidak bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 di muka, dan penerapannya harus ada di bawah sinaran syariat Islam. Sehingga menerapkan bunyi UU itu secara harfiah, dengan cara melakukan akad nikah versi Islam di masjid dan dilanjutkan akad nikah versi Kristen di gereja, tentu merupakan penerapan aneh yang bertentangan dengan ajaran agama dan amanat undang-undang itu sendiri. Lebih aneh lagi adalah tatkala Pengadilan Negeri justru mengesahkannya, lantaran problem salah baca yang sama.
Karena itu, setiap elemen umat Islam yang terlibat di dalam peninjauan ulang terhadap UU nomor 1 tahun 1974 itu sangat berkepentingan untuk memastikan bahwa UU itu akan dibawa ke jalur yang benar, yakni disempurnakan sehingga tidak lagi bias dan multitafsir sebagaimana yang ada sekarang. Jangan sampai justru nantinya UU itu berhasil direvisi oleh pihak-pihak sekular-liberal sehingga menjadi gerbang diperbolehkannya nikah lintas agama di Indonesia.
Tapi bagaimanapun, usaha mempertahankan terus diberlakukan dan disempurnakannya UU larangan nikah lintas agama itu adalah sarana formal, yang kendati itu sangat penting, namun di sana ada aspek yang jauh lebih penting lagi, yaitu bagaimana kita melakukan usaha berkelanjutan untuk menanamkan akidah dan ajaran Islam, termasuk larangan nikah agama, kepada seluruh lapisan umat Islam, sehingga jika keyakinan dan pengetahuan itu sudah menancap kuat di dalam pemahaman umat, maka mereka sudah memiliki pegangan yang kokoh, dan tidak akan mudah diombang-ambingkan oleh dahsyatnya gelombang pemikiran sekular-liberal yang terus menerjang tanpa henti.




