Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENIMBULKAN BANYAK PROBLEM
    19 Mei 2026
    NONA TOLERANSI
    18 Mei 2026
    RAMBU DANGER NIKAH BEDA AGAMA
    17 Mei 2026
    SUDAH SAATNYA LGBT DITANGANI DENGAN PENDEKATAN HUKUM
    23 April 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    Islam Liberal Di Balik washington
    ISLAM LIBERAL DI BALIK DOLAR WASHINGTON (2-HABIS)
    23 Juni 2021
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    BALASAN TINGGI DI BALIK SILATURAHMI
    23 Mei 2026
    MENYOAL SILATURAHMI KEPADA NONMUSLIM
    22 Mei 2026
    BENTUK SILATURAHMI BESERTA ETIKA DAN WAKTUNYA
    21 Mei 2026
    MENDALAMI SELUK BELUK SILATURRAHMI
    20 Mei 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    KH. M. ALI MANSHUR SHIDDIQ,
    6 Juli 2021
    Latest News
    PEJUANG DAN ULAMA MINANG PAKAR ASTRONOMI
    9 Mei 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (2)
    8 Mei 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (2)
    7 Mei 2026
    SYEKH FATHI ABDURRAHMAN AHMAD HIJAZI
    28 April 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    MENJADI ISTRI YANG CERDAS LAGI TEGAS
    14 Mei 2026
    RUMPUT TETANGGA LEBIH HIJAU?
    13 Mei 2026
    HIDUP SEHAT DENGAN BERSEPEDA
    12 Mei 2026
    PSIKOLOGI PENDIDIKAN ISLAMI VERSI IMAM AL-GHAZALI BAGIAN (2)
    11 Mei 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    MASJID RAYA BAITURRAHMAN
    5 Mei 2026
    MEMPRIORITASKAN BACA KITAB AL-QURAN DAN BACA KITAB
    4 Mei 2026
    JIHAD KULTURAL KAUM SARUNGAN
    3 Mei 2026
    JAM GADANG
    11 Mei 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: BURUNG PIARAAN DI RUMAH SAAT IHRAM
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » BURUNG PIARAAN DI RUMAH SAAT IHRAM
Kolom Fuqaha

BURUNG PIARAAN DI RUMAH SAAT IHRAM

Khoiril Umam
Last updated: 14 Oktober 2021 5:48 pm
Khoiril Umam
Share
7 Min Read
Burung Piaraan di Rumah Saat Ihram
Burung Piaraan di Rumah Saat Ihram
SHARE

Pada edisi sebelumnya, telah dibahas hukum memelihara burung berkicau yang hukumnya diperbolehkan. Hukum boleh didasarkan pada sebuah hadis dan pendapat dari Imam Qaffal yang dikutip Ibnu Hajar dalam kitab Mughni al-Muhtaj (V/547). Tidak hanya diperbolehkan memelihara, juga tidak ada kewajiban mengawinkannya, sebagaimana di-ilhaq-kan pada hukum kepemilikan budak yang tidak berkewajiban mengawinkannya.

Hanya kemudian, bagaimana jika burung piaraan tersebut tetap dimiliki oleh seseorang yang berihram. Hal ini bukan pada hukum pemeliharaannya, melainkan keterkaitan dengan hukum larangan orang yang sedang berihram untuk berburu hewan liar. Dalam hukum ihram, dalam al-Quran dijelaskan larangan berburu hewan liar bagi orang yang berihram. Dalam al-Ma’idah ayat 95 disebutkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ. أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.“ (QS. Al-Maidah [5]: 95-96).

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Hanya kemudian, apakah larangan tersebut mencakup pada pemeliharaan burung liar di rumah, di tanah air, atau hanya saat pelaksanaan ihram dilarang memburu hewan liar di tanah haram?

Dalam Ahkamul Fuqaha no. 290 yang merangkum Keputusan Konferensi Besar Pengurus Besar Syuriah Nahdlatul Ulama Ke 1 Di Jakarta Pada Tanggal 21–25 Syawal 1379 H./18–22 April 1960 M. diputuskan bahwa orang yang sedang ihram, baik haji atau umrah wajib melepaskan burungnya yang halal dagingnya dan semua hewan wahsyi (liar) yang dimiliki, karena sewaktu ihram hak kepemilikan burung tersebut hilang. Referensi keputusan ini diambil dari kitab Hasyiyah al-Bajuri (I/330) yang redaksinya demikian:

)قَوْلُهُ وَوَضْعُ الْيَدِّ عَلَيْهِ) أَيْ بِحَيْثُ يَكُوْنُ فِيْ تَصَرُّفِهِ وَلَوْ بِشِرَاءٍ أَوْهِبَةٍ أَوْ إِجَارَةٍ أَوْ إِعَارَةٍ فَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إِرْسَالُهُ إِذَا أَحْرَمَ لِزَوَالِ مِلْكِهِ عَنْهُ بِاْلإِحْرَامِ وَلاَ يَعُوْدُ لَهُ بِالتَّحَلُّلِ مِنَ النُّسُكِ إِلاَّ بِتَمَلُّكٍ جَدِيْدٍ .

“(Ungkapan Syaikh Ibn Qasim al-Ghazi: ‘Dan haram menguasai hewan buruan- ketika ihram)’” ‘Maksudnya sekira hewan itu berada dalam pemeliharaannya, meskipun dengan membeli, hibah, menyewa, atau meminjam. Maka si pemilik wajib melepasnya ketika dirinya ihram, karena hilangnya hak milik dari hewan tersebut disebabkan ihramnya. Dan hak milik hewan itu tidak kembali lagi padanya dengan sebab ia tahallul dari manasik, kecuali dengan kepemilikan baru.’”

- Advertisement -

Dari redaksi keputusan dan referensinya, larangan dimaksud mencakup pada kepemilikan hewan liar di rumah. Meski sebenarnya, soal kepemilikan yang hilang saat ihram ini, ulama masih berselisih pendapat. Dalam pandangan al-Ashah dalam redaksi di atas memang hilang sejak pemiliknya ihram. Akan tetapi, menurut al-Ashah dalam pandangan al-Jurjawi dalam kitabnya at-Tahrir, sebagaimana dikutip oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’-nya, menyatakan bahwa kepemilikan burung tidak hilang ketika ihram.

Ternyata, selisih pendapat ini tidak hanya menyangkut hilang dan tidaknya kepemilikan saat pelaksanaan ihram. Soal kewajiban melepas hewan piaraan di rumah juga terjadi khilaf pendapat. Dalam Tafsir al-Qurthubi (6:323) ditemukan redaksi demikian:

(الثامنة) إذا أحرم وبيده صيد أو في بيته عند أهله—إلى أن قال—وقال الشافعي في أحد قوليه سواء كان في يده أو في بيته ليس عليه أن يرسله وبه قال أبو ثور وروي عن مجاهد وعبد الله بن الحرث مثله وروي عن مالك

“Jika seseorang ihram dan ia memiliki hewan buruan atau di rumah bersama keluarganya….. di salah satu dua pendapat Imam Syafi’i, baik di tangan atau di rumahnya, hewan tersebut tidak wajib dilepas. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Abu Tsur, demikian pula diriwayatkan dari Imam Mujahid dan Imam Abdullah bin al-Harts, dan diceritakan dari Imam Malik.”

Dari keterangan ini, ditemukan pendapat yang memang berbeda dalam madzab Syafii; wajib dan tidak melepas hewan atau burung yang ada di rumah saat ihram. Satu pendapat wajib melepas dan satu pendapat lain tidak wajib. Selain redaksi dalam pendapat al-Bajuri di atas, kelanjutan dalam Tafsir al-Qurthubi juga menyebut adanya dua pendapat teresebut:

وقال إبن أبي ليلى والثوري والشافعي في القول الأخر عليه أن يرسله سواء كا في بيته أو في يده فإن لم يرسله ضمن

“Abu Laila, ats-Tsauri dan asy-Syafi’i dalam satu pendapat yang lain, orang yang ihram wajib melepaskan hewan buruan di rumahnya atau di tangannya. Jika tidak dilepas, mewajibkan dhaman (ganti rugi).”

Baca juga: Memelihara Burung Berkicau

Motif perbedaan pandang ini, disebabkan perbedaan sisi pandang dalam menyikapi larangan pada ayat di atas, terutama pada kalimat:

وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا

Menurut ulama yang mewajibkan melepas hewan buruan atau burung di rumah karena ayat ini bersifat umum, mencakup hak kepemilikan dan penggunaan (tasharruf). Dengan demikian, meski hewan buruan di rumah jika statusnya masih dalam kepemilikan wajib dilepas saat ihram. Tentu saja, hukum ini berlaku sejak niat dalam ihram, termasuk hak kepemilkan menjadi hilang seketika saat ihram dimulai.

Adapun pendapat yang menyatakan tidak wajib melepas memiliki pandangan dari sudut makna ayat tersebut. Maksudnya, secara makna ayat di atas tidak ada larangan memiliki hewan sejak permulaan ihram dan tidak juga melarang menetapkan hak kepemilikan hewan. Artinya, jika hewan buruan, seperti burung sudah dimiliki sejak sebelum niat ihram, baik haji atau umrah, maka tidak wajib melepasnya.

Menyikapi dua pendapat ini, alangkah baiknya mengikuti pendapat yang mewajibkan untuk melepasnya. Terlebih maksud melepas di sini bukan berarti harus dilepas ke alam terbuka, melainkan kepemilikannya. Bisa jadi, sebelum berangkat haji atau umrah diberikan kepada saudara atau anaknya yang ada di rumah. Setelah selesai ibadah, sesampai di rumah, diminta kembali. Wallahu a’lam.

M. Masyhuri Mochtar/sidogiri

Baca juga: Orang Sakit Mengqashar Salat

Baca juga:

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

MENJAMAK SHALAT SAAT SAKIT
BOLEHKAH KURBAN DIGANTI DENGAN UANG?
Hadis Dhaif dalam Lingkaran Fikih (2)
KOPI LUWAK
DISPENSASI SAFAR KETIKA TUJUAN POSITIF DAN NEGATIF

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ngalap Berkah, Monggo! NGALAP BERKAH, MONGGO!
Next Article Kembalikan Semuanya Kepada Yang Maha Esa KEMBALIKAN SEMUANYA PADA YANG MAHA ESA!
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Kotak hadiah cokelat dengan pita merah dan simbol keluarga putih di samping bunga daisy di atas latar warna peach.
BALASAN TINGGI DI BALIK SILATURAHMI
Kajian
23 Mei 2026
Pria berjas melihat miniatur lanskap terapung berisi bangunan klasik, jalan, dan perkebunan di atas latar hijau cerah.
MENYOAL SILATURAHMI KEPADA NONMUSLIM
Kajian
22 Mei 2026
Ilustrasi komunikasi menggunakan telepon kaleng dengan dua orang di latar putih minimalis.
BENTUK SILATURAHMI BESERTA ETIKA DAN WAKTUNYA
Kajian
21 Mei 2026
Jendela terbuka dengan pemandangan kota modern dan taman kecil melayang berisi pohon serta dua orang yang sedang duduk berbincang.
MENDALAMI SELUK BELUK SILATURRAHMI
Kajian
20 Mei 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d