Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    TANDA PERTAMA KEWALIAN ADALAH SYARIAT
    24 Januari 2026
    BETAPA MUDAHNYA BERKEDOK TASAWUF
    19 Januari 2026
    SIASAT TAREKAT SESAT
    22 Januari 2026
    SERTIFIKASI ATAU DAI BERSERTIFIKAT?
    23 Desember 2025
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    MELIHAT DUA SISI DUNIA
    20 Februari 2026
    LGBT DAN KEANEHAN MASA KINI
    6 Februari 2026
    CINTA KIAI TIDAK BERTEPI
    4 Februari 2026
    PRINSIP DASAR MEMAHAMI KEMAHASUCIAN ALLAH
    27 Januari 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    Syekh Junaid Al-Betawi
    SYEKH JUNAID AL-BETAWI (W. 1840 M), SYAIKHUL MASYAYIKH YANG DILUPAKAN SEJARAH
    19 Desember 2021
    Latest News
    SYEKH ABDUL WAHAB ROKAN
    14 Januari 2026
    KILAS SEJARAH ASHTINAME OF MOHAMED
    9 Januari 2026
    ASHTINAME OF MOHAMED DAN KONTROVERSINYA (2/2)
    7 Januari 2026
    IMAM ABDULLAH BIN UMAR AL-BAIDHAWI
    1 Desember 2025
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    TANGGUHLAH SAAT BERSAMA SUAMI ATAU SAAT SENDIRI
    19 Januari 2026
    CERAI TAK SELALU DIBENCI
    14 Januari 2026
    BUNGA VIOLET SI CANTIK KAYA MANFAAT
    15 Januari 2026
    TIPS MENGHADIRI UNDANGAN PERNIKAHAN
    15 Januari 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
    7 Februari 2026
    PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
    2 Februari 2026
    PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
    7 Januari 2026
    RUMAH ADAT CUT NYAK DIEN
    6 Januari 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: BOLEHKAH KURBAN DIGANTI DENGAN UANG?
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » BOLEHKAH KURBAN DIGANTI DENGAN UANG?
Kolom Fuqaha

BOLEHKAH KURBAN DIGANTI DENGAN UANG?

Masyhuri Mochtar
Last updated: 4 Januari 2026 10:32 pm
Masyhuri Mochtar
Share
6 Min Read
Penyerahan amplop berisi uang rupiah dari satu tangan ke tangan lain dengan latar belakang hijau
Ilustrasi penyerahan uang rupiah sebagai simbol bantuan atau transaksi keuangan.
SHARE

Di tengah situasi pandemi Covid-19, muncul wacana atau pendapat bahwa ibadah kurban diganti dengan uang, senilai hewan kurban. Tidak hanya alasan pandemi, efisiensi dan kebutuhan penerima kurban yang beragam juga menjadi landasan ide ini. Bagaimana pandangan ulama, soal kurban diganti dengan uang?

Idul Adha identik dengan kurban, karena di hari raya Idul Adha, umat Islam disunahkan untuk menyembelih hewan kurban. Waktunya, sejak tanggal 10 sampai tanggal 13 Dzul Hijah; hari raya dan tasyrik.

Materi kurban adalah hewan ternak yang jenisnya bisa kambing, sapi atau kerbau, dan unta. Al-Mahalli dalam Syarah al-Minhâj-nya menyatakan:

وَلَا تَصِحُّ) أَيِ التَّضْحِيَّةُ (إِلَّامِنْ إِبِلٍ وَبَقَرٍ) عِرَابٍ أَوْ جَوَامِيسَ (وَغَنَمٍ) ضَأْنٍ أَوْ مَعْزٍ لِقَوْلِهِ تَعَالَى  لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ {الحج: ٣٤} وَلِأَنَّهَا عِبَادَةٌ مُتَعَلِّقَةٌ بِالْحَيَوَانِ فَاخْتَصَّتْ بِالْأَنْعَامِ كَالزَّكَاةِ

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

“Tidak sah berkurban (kecuali berupa unta dan sapi) lembu atau kerbau dan (kambing), domba atau kambing, berdasakan firman Allah, “…agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.” dan karena kurban merupakan ibadah yang berhubungan dengan hewan, sehingga tertentu pada hewan ternak, sebagaimana zakat.”

Termasuk juga, Syaikh an-Nawawi al-Banteni menjelaskan dalam Riyâdhul Badî’ah dengan menulis:

وَلَا تَصِحُّ التَّضْحِيَّةُ إِلَّا بِالْأَنْعَامِ) وَهِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ الْأَهْلِيَّةُ وَالْغَنَمُ، لِأَنَّهَا عِبَادَةٌ تَتَعَلَّقُ بِالْحَيَوَانِ فَاخْتَصَّتْ بِالنَّعَمِ كَالزَّكَاةِ فَلَا تُجْزِئُ بِغَيْرِهَا)

“Kurban tidak sah kecuali dengan hewan ternak, yaitu unta, sapi atau kerbau, dan kambing. Hal ini karena kurban itu terkait dengan hewan maka dikhususkan dengan ternak sama seperti zakat, sehingga tidak sah selain dengan hewan ternak.”

- Advertisement -

Dengan ketentuan ini, sebenarnya sudah jelas bahwa ibadah kurban tidak bisa diganti dengan jenis lain, termasuk uang yang senilai hewan kurban. Terlebih, dalam ibadah kurban ada ketentuan bahwa hewan kurban disyaratkan harus cukup umur, melalui dua hal, salah satu gigi ada yang tanggal, sebagai tanda berganti gigi atau usia cukup. Hewan yang tidak memenuhi syarat ini, tentu tak bisa dibuat hewan kurban. Dengan demikian, kurban yang memiliki makna ibadah berupa menyembelih hewan ternak yang telah memenuhi kriteria tertentu, tentunya tak bisa diganti dengan selain hewan. Tidak boleh diganti dengan perantara lain, seperti uang atau sejenisnya seharga hewan kurban.

| BACA JUGA : TIGA JALAN MENUJU ILAHI

Hanya kemudian, di dalam bab ‘Aqîqah, ada ungkapan menyembelih hewan akikah lebih afdhal daripada bersedekah senilai hewan akikah (wa dzabhuhâ afdhalu minat-tashadduq bi qîmatihâ). Hal ini disinggung oleh al-Mahalli dalam Syarah al-Minhâj-nya. Pernyataan al-Mahalli ini kemudian dijelaskan oleh Imam ar-Ramli dalam Nihâyah al-Muhtâj-nya:

قَوْلُهُ: (أَفْضَلُ مِنَ التَّصَدُّقِ بِقِيمَتِهَا) وَقَضِيَّةُ هٰذَا أَنَّ التَّصَدُّقَ بِقِيمَتِهَا يَكُونُ عَقِيقَةً، وَقَدْ يُخَالِفُهُ مَا يَأْتِي مِنْ أَنَّ أَقَلَّ مَا يُجْزِئُ عَنِ الذَّكَرِ شَاةٌ وَقَوْلُ الْمَحَلِّي يَحْصُلُ أَصْلُ السُّنَّةِ فِي عَقِيقَةِ الذَّكَرِ بِشَاةٍ كَمَا فِي الرَّوْضَةِ كَأَصْلِهَا، فَلَعَلَّ الْمُرَادَأَنَّ ثَوَابَ الذَّبْحِ لِلْعَقِيقَةِ أَفْضَلُ مِنَ التَّصَدُّقِ بِقِيمَتِهَا

(Pernyataan al-Mahalli lebih utama dibanding bersedekah senilai akikah’). Penjelasan ini berarti, bersedekah senilai akikah bakal menjadi akikah. Ini berbeda dengan apa akan datang, berupa ketentuan paling sedikit akikah untuk laki-laki adalah satu kambing.

Pendapat al-Mahalli menyebut, asal kesunnahan bisa hasil dalam akikah lelaki adalah dengan satu kambing, sebagaimana dalam kitab ar-Raudhah, seperti kitab aslinya. Bisa jadi yang dimaksud adalah bahwa pahala menyembelih untuk akikah lebih utama dibanding dengan bersedekah senilai akikah.

Ketika ada kata afdhal dalam pendapat al-Mahalli, seolah menjadi pilihan boleh dilakukan salah satunya, hanya menyembelih akikah lebih utama, meskipun berkaitan dengan pahala, sebagaimana penjelasan ar-Ramli. Namun kemudian, apakah rumusan al-Mahalli ini bisa berlaku pada ibadah kurban, mengingat antara akikah dan kurban memiliki banyak persamaan?

Tidak begitu juga, mengingat dalam al-Quran di atas demikian jelas disebutkan min bahîmatil-an’âm, yang artinya hewan ternak. Ibadah kurban dilaksanakan dengan menyembelih hewan dengan ketentuan yang ada, yang tak bisa diganti dengan yang lain.

Sebagaimana diketahui, dalil dan pandangan ulama atas ke-sah-an kurban dengan hewan betina didasarkan pada sebuah hadis dari Ummu Kurzin bahwa Rasulullah bersabda terkait ketentuan akikah:

عَنِ الغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنِ الجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذِكْرَانًا كُنَّ أَوْ إِنَاثًا

”Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk anak perempuan satu kambing. Tidak ada masalah hewan akikah itu jantan atau betina”(HR. Ahmad 27900 dan An-Nasa’i 4218).

Berdasarkan hadis ini, Imam asy-Syairazi dalam al-Muhadzdzab-nya mengatakan:

وَإِذَا جَازَ ذَلِكَ فِي الْعَقِيقَةِ بِهَذَا الْخَبَرِ دَلَّ عَلَى جَوَازِهِ فِي الْأُضْحِيَّةِ وَلِأَنَّ لَحْمَ الذَّكَرِ أَطْيَبُ وَلَحْمَ الْأُنْثَى أَرْطَبُ

“Jika boleh menggunakan hewan betina dalam akikah berdasarkan hadis ini, berarti menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban, dan karena daging jantan lebih bagus, sedang daging betina lebih lembab” (al-Muhadzdzab 1/74).

Kurban dan akikah memang ada kemiripan, tetapi bukan berarti melalui pendapat dari al-Mahalli di atas, kemudian bisa ditarik langsung bahwa kurban boleh memilih antara menyembelih hewan kurban dan bersedekah senilai hewan kurban, sebagaimana akikah. Bedanya, kurban dengan hewan lebih utama, dibanding dengan menyedekahkan dana senilai hewan kurban. Tentu tak bisa demikian, karena ibadah kurban berkaitan dengan hewan, tidak sekedar sedekah, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten. Wallahu a’lam

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

MENANGKAL PRODUK GAGAL ERA DIGITAL
IRONI DEMOKRASI KITA
NEGARA SEKULAR ITU NETRAL?
MENGIKIS HABIS FANATISME
PERANG PEMIKIRAN DI ERA DIGITAL
TAGGED:Majalah Pesantrenmajalah santriMajalah sidogiriMedia PesantrenMedia SidogiriSidogiri MediaSidogiri Pasuruansidogiri pesantrenSidogiriMediaSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pria berjanggut mengenakan jubah dan penutup kepala tradisional dilihat dari samping TASAWWUF BIASA-BIASA DI GENERASI SAHABAT
Next Article Museum Rumah Adat Cut Nyak Dien dengan arsitektur rumah panggung khas Aceh dan atap rumbia RUMAH ADAT CUT NYAK DIEN
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Kegiatan orientasi pengurus HMASS 1443–1444 H bersama pengasuh, pelantikan oleh Ketua PP IASS, dan persiapan penerimaan tamu haul
ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
Liputan Ngaji IASS
7 Februari 2026
Ilustrasi KH. Hasbullah Mun’im, ulama pengasuh rubrik keislaman
MELIHAT DUA SISI DUNIA
Ngaji Hikam
5 Februari 2026
Bangunan utama Pondok Pesantren Miftahul Qulub di Pamekasan dengan latar langit senja
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
Liputan
3 Februari 2026
Paspor Republik Indonesia berwarna biru di samping piring kecil berisi cincin dan perhiasan emas dengan latar dekorasi tanaman kering.
MENDAHULUKAN HAJI ATAU MENIKAH?
Tak Berkategori
2 Februari 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d