Salah satu dari sekian banyak ajaran mulia agama Islam yang disyiarkan oleh Baginda Nabi adalah menyambung tali silaturahmi. Ada begitu banyak keterangan-keterangan penting yang disampaikan oleh Nabi agar umat Islam senantiasa menjaga hubungan kekeluargaan, kekerabatan, dan persahabatannya dengan bersilaturahmi. Hal ini bertujuan agar sesama umat memiliki tingkat hubungan yang kuat, baik dari sisi spiritual maupun emosional.
Salah satu hadis yang memerintah umat Islam agar selalu memerhatikan urgennya menyambung tali silaturahmi adalah hadis riwayat Imam al-Bukhari. Nabi Muhammad bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
hari akhir hendaknya ia menyambung tali silaturahmi (HR Al-Bukhari). Dalam hadis di atas tampak jelas bahwa Rasulullah memerintah seorang Mukmin agar menyambung tali silaturahmi. Perintah tersebut oleh para ulama diarahkan kepada hukum wajib, sehingga bagi siapa pun yang bermaksud memutus hubungan silaturahmi hukumnya haram dan jelas berdosa. Di antara ulama yang tegas berkata demikian adalah Imam al-Qurthubi, al-Qadhi Iyadh, dan lain-lain. Bahkan pendiri ormas Nahdlatul Ulama, Hadratus-Syekh KH. Hasyim Asy’ari menganggit kitab khusus yang membahas secara mendalam hukum haram memutus hubungan silaturahmi. Kitab itu berjudul At-Tibyân fîn-Nahyi ‘an Muqâtha’atil Arhâm wal Aqârib wal Ikhwân.
Dalam makna yang lebih luas, silaturahmi hadir tidak hanya berupa perjumpaan antarsesama. Imam an-Nawawi dalam kitab Syarh Shahîh Muslim menjelaskan bahwa segala bentuk kebaikan yang dilakukan dalam upaya merekatkan hubungan baik antarsesama sudah cukup disebut sebagai silaturahmi. Dengan keterangan ini maka Anda tidak perlu khawatir dianggap orang yang memutus tali silaturahmi bersebab tidak bisa berjumpa dan bertamu secara face to face dengan sanak famili, kerabat, handai tolan, sahabat, tetangga, dan yang lain karena keterbatasan waktu dan kesempatan, misalnya. Sebab sebagaimana kata Imam an-Nawawi, silaturahmi itu memiliki beragam bentuk dan cara, seperti berbuat baik dalam jumpa, memberi harta atau benda, menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran, dan sebagainya.
Seirama dengan keterangan Imam an-Nawawi adalah keterangan yang ditulis oleh Muhammad bin Ahmad al-Khatib asy-Syirbini dalam kitab al–Iqna’ fî Halli Alfâzhi Abî Syujâ’. Beliau menambahkan bahwa bersilaturahmi dalam rangka ‘menanyakan kabar’ sudah bisa gugur dengan bertukar surat, berkirim pesan, dan sejenisnya. Jika diarahkan pada zaman ini, berkirim pesan via media sosial dan video call sudah bisa dianggap sebagai bentuk silaturahmi.
Namun, bagaimanapun juga, bersilaturahmi dengan berkunjung langsung door to door jauh lebih baik dan dianjurkan. Sebab di dalam silaturahmi tersebut terdapat tatap muka, uluk salam, senyum bahagia, sadakah suka rela, perbincangan dengan tema-tema yang baik, dan lain-lain. Sehingga bersilaturahmi dengan cara bertamu tersebut dapat menarik keberkahan dan kebaikan, dapat menggugurkan dosa tuan rumah dan tamu yang melakukan kunjungan, serta dapat membuat rezeki semakin lancar, bahkan bisa membuat usia lebih panjang dengan beragam ketaatan. Nabi bersabda;
“Barangsiapa ingin lapangkan pintu rezeki untuknya dan dipanjangkan umurnya hendaknya ia menyambung tali silaturahmi.” (HR Bukhari).
| BACA JUGA : BERJABAT TANGAN SETELAH SHALAT, SUNNAHKAH?
Keterangan di atas juga senada dengan wasiat Nabi kepada Sayidina Ali yang ditulis oleh Imam asy-Sya’rani dalam kitab Washiyatul-Musthafâ.
“Wahai Ali, muliakanlah seseorang yang bertamu kepada dirimu, sebab tamu merupakan pembuka rezeki dan penggugur dosa”
Hanya saja, saat bertamu, agar hubungan emosional antara tamu dan tuan rumah tetap terjalin baik dan terjaga, keduanya harus saling menjaga adab dan etika. Ada banyak sekali adab dan etika yang harus dipenuhi oleh keduanya. Adapun adab yang harus dipenuhi oleh seorang tamu sebagaimana disampaikan oleh Muhammad bin Ahmad bin Salim as-Safarini dalam Ghidzâ’ul-Albâb Syarh Manzhumatul-Âdâb antara lain adalah (a) menyantap makanan yang disajikan, (b) tidak bertanya pada tuan rumah tentang sesuatu di rumahnya kecuali arah kiblat dan toilet, (c) tidak mengintip ke tempat yang bersifat privasi (seperti ada ajnabi atau ajanabiyah), (d) tidak menolak ketika dipersilakan duduk di suatu tempat dan (tidak menolak) ketika diberi penghormatan, (e) membasuh kedua tangan (ketika hendak makan dengan tangan), (f) ketika melihat tuan rumah bergerak untuk melakukan sesuatu, jangan mencegahnya”. Adab-adab ini berlaku ketika sudah bertamu.
Adapun adab-adab sebelum bertamu setidaknya ada beberapa poin, antara lain: (a) niat yang baik, (b) meminta izin saat hendak bertamu, (c) uluk salam, (d) berpakaian sopan dan menjaga sopan santun. Sementara adab saat hendak pulang menurut Syekh Sulaiman al-Jamal adalah tidak beranjak keluar terlebih dahulu kecuali sudah diberi izin oleh sang tuan rumah.
Adapun adab yang harus dipenuhi oleh tuan rumah antara lain: (a) melayani tamu dengan baik, (b) menampakkan kondisi serba cukup, (c) menunjukkan wajah semringah (d) berbicara dengan topik yang baik, (e) tidak mengeluh tentang waktu sebab kehadiran mereka,(f) merasa sedih saat mereka mau pergi, dan (g) memberi sesuatu semacam oleh-oleh kepada tamu.
Selain menjaga adab dan etika agar hubungan antara tamu dan tuan rumah berjalan baik, ada juga aturan lain yang diajarkan oleh para ulama agar tuntunan bersilaturahminya tersebut semakin bagus dan sempurna, yakni waktu-waktu yang baik untuk bersiaturahmi.
Seorang tamu yang baik dan bijak tidak hanya memikirkan sebuah kebaikan yang kembali kepada dirinya saja, tetapi juga berpikir agar kebaikan tersebut kembali kepada tuan rumahnya. Termasuk kebaikan yang dimaksud adalah memilih waktu yang pas. Maka tentu seorang tamu yang bijak tidak akan memilih waktu yang tidak tepat. Adapun waktu-waktu yang tidak tepat tersebut antara lain (a) waktu beribadah, seperti shalat, berzikir, atau membaca al-Quran, (b) waktu bekerja, (c) waktu istirahat, (d) waktu pagi buta sehabis subuh, (e) waktu berkumpulnya tuan rumah dengan sanak keluarganya.
Nah, dari pemaparan ini bisa kita tarik benang merah bahwa waktu yang dianjurkan saat bersilaturahmi adalah waktu-waktu di mana sang tuan rumah tidak sedang sibuk, tidak sedang beribadah, dan tidak sedang beristirahat. Selain itu, sebagian ulama ada yang menambahkan bahwa di antara waktusilaturahmi yang baik adalah saat momen hari raya idul fitri berlangsung.




