Pada dasarnya bersilaturahmi dengan handai tolan, kerabat dekat dan kerabat jauh dianjurkan dalam Islam. Ada banyak ayat dan hadits yang menerangkan urgensitas silaturahmi. Bahkan Islam mengecam keras kepada siapa pun yang memutus tali persaudaraan. Rasulullah bersabda:
مَا مِنْ ذَنْبٍ أَحْرَى أَنْ يُعَجِّلَ اللهُ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ فِي الدُّنْيَا مَعَ مَا يُدَّخَرُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ مِنَ الْبَغْيِ وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ
“Tidak ada dosa yang Allah lebih percepat siksaan kepada pelakunya di dunia, serta yang tersimpan untuknya di akhirat selain perbuatan zalim danmemutuskan tali silaturahmi.” (HR Imam At-Tirmidzi).
Namun demikian, kesunahan silaturahmi ini tentu dalam frame antara kerabat seagama, sesama Muslim. Lalu bagaimana hukum bersilaturahmi dengan kerabat yang ternyata beda agama. Dalam hal ini, ulama menyatakan tidak masalah bersilaturahmi kepada famili yang lain agama. Kebolehan ini sudah menjadi kesepakatan para ulama mazhab empat, tak ada diversitas di antara mereka.
Terlebih lagi orang yang didatangi adalah orang tua yang bersilaturahmi itu. Sehubungan dengan ini, dalam kitab Al-Mausû’ah al-Fiqhiyah al–Kuwatiyah ada penjelasan sebagai berikut:
وَمِنَ الْوَاجِبِ عَلَى الْمُسْلِمِ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ وَإِنْ كَانَا فَاسِقَيْنِ أَوْ كَافِرَيْنِ وَيَجِبُ طَاعَتُهُمَا فِي غَيْرِ مَعْصِيَةِ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ كَانَا كَافِرَيْنِ فَلْيُصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَلاَ يُطِعْهُمَا فِي كُفْرٍ وَلاَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ تَعَالَى
“Salah satu kewajiban seorang Muslim adalah berbakti kepada kedua orang tua walaupun dia fasik (pendosa) atau kafir. Wajib taat kepada mereka di selain perkara maksiat pada Allah. Apabila mereka kafir, maka perlakukan mereka dengan baik di dunia dan jangan menaati mereka dalam kekufuran dan kemaksiatan”.
Pernyataan kebolehan bersilaturahmi dengan kerabat non-Muslim ini tentu tidak berangkat dari ruang kosong, apalagi tidak berpijak pada dua sumber penting Islam, yakni al-Quran dan Hadis.Para ulama menampilkan ayat dan hadis guna mendukung pendapat mereka. Berikut ayat dan hadis yang dimaksud:
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (QS Al-Mumtahanah [60]: 08).
Menurut Imam Al-Qurthubi, ayat ini menunjukkan adanya dispensasai dari Allah untuk bersilaturahmi dengan non-Muslim yang bukan musuh, kafir harbi. Memang ada ulama yang mengeluarkan statemen ayat ini telah dihapus hukumnya dengan alasan ayat tersebut turun pada awal Islam saat tengah terjadi genjatan senjata dan tidak adanya perintah perang.
| BACA JUGA : MEMAHAMI TOLERANSI, DARI KASUS COKLAT HINGGA SELAMAT NATAL (#1)
Namun demikian, mayoritas pakar tafsir menegaskan ayat tersebut masuk kategori muhkamat yang hukumnya tetap berlaku sampai akhir zaman, selama non-Muslim tersebut tidak memusuhi dan memerangi umat Islam.
Kemudian hadis yang secara eksplisit menunjukkan terhadap kebolehan tindakan silaturahmi kepada non-Muslim adalah berikut. Hadis ini termaktub dalam Shahih Al-Bukhari dan dibuatkan bab tersendiri, yakni bab silaturahmi orang tua yang musyrik.
عن أسماءَ رَضِيَ اللهُ عنها قالت أتَتْني أمِّي راغبةً، في عَهدِ رَسولِ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فسألتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: أصِلُها؟ قال: نعم
“Dari Asma, ia berkata: “Ibuku mendatangiku (saat ia kafir) sebab ingin bersilaturahmi, pada masa Rasulullah. Aku lalu bertanya pada Nabi: “Apakah boleh aku bersilaturrahmi kepadanya? Nabi menjawab: “ I ya, ( tetaplah berhubungan dengan ibumu)”. (HR Imam Al-Bukhari).
Terkait hadits ini, terjadi perbedaan pendapat mengenai kata “raghibah”. Ada sebagian berpendapat maksudnya adalah kedatangan ibunda Asma’ tersebut karena keinginannya untuk memeluk Islam. Namun demikian pendapat ini kurang kuat, sebab jika memang seperti itu, maka Asma’ tidak perlu meminta rekomendasi kepada Rasulullah saat ia mengunjungi balik atau bersilaturahmi kepada ibunya.
Oleh sebab itulah, kebanyakan ulama menegaskan bahwa silaturahmi ibunda Asma’ tersebut dilatarbelakangi karena memang ada keinginan dari si ibu untuk mengunjungi anaknya atau murni silaturahmi, tidak ada niat apa pun apalagi mau memeluk Islam. Karena itulah, Asma’ meminta izin kepada Rasulullah agar diperkenankan menerima kunjungan ibunya.
Hadis berikutnya adalah tentang Rasulullah yang memberikan kain sutera kepada Umar bin Khatthab, kemudian oleh Umar diberikan kepada saudaranya di Makkah yang masih berstatus musyrik.
Kendati secara eksplisit hadis tersebut berkenaan dengan tindakan memberikan sesuatu kepada saudara lain agama, tetapi secara tersirat mengindikasikan kebolehan bersilaturahmi dengan kerabat beda agama. Terlebih lagi diperkuat dengan hadis tentang Asma’ yang menerima kunjungan ibunya sebagaimana sudah dijelaskan.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk tidak membolehkan bersilaturahmi dengan non-Muslim, selagi tidak kepincut dengan akidanya dan tidak membenarkan agamanya, juga selama si non-Muslim tersebut tidak memusuhi kita. Jika memusuhi maka tidak ada jalan lain kecuali menghancurleburkan mereka sampai titik darah penghabisan.




