Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Search
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: UNIVERSALITAS HUKUM ISLAM
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Akidah » UNIVERSALITAS HUKUM ISLAM
KajianKolom Akidah

UNIVERSALITAS HUKUM ISLAM

Redaksi
Last updated: 11 Oktober 2024 8:49 am
Redaksi
Share
6 Min Read
SHARE

Beberapa waktu lalu soal ajaran dan hukum Islam kembali ramai diperbincangkan, baik di sosial media, website atau di sejumlah artikel. Perbincangan ini bermula setelah sekelompok orang dari golongan ekstrim kiri atau para liberalis lagi-lagi memunculkan statement bahwa hukum Islam yang ada sekarang sudah tidak relevan untuk diterapkan mengingat zaman sekarang sudah modern, canggih dan sebagainya serta sudah tidak sama dengan masa awal Islam datang.

Para liberalis beranggapan bahwa perlu ada revisi hukum atau ketetapan Islam agar cocok dengan realita dan konteks saat ini, salah satunya mengenai nikah beda agama. Mereka mengutip pendapat dalam buku Fikih Lintas  Agama (2004) yang diterbitkan oleh Yayasan Wakaf Paramadina Jakarta bahwa muslimah sekarang sudah tidak masalah menikah dengan laki-laki non-Muslim. Dalam buku tersebut ditulis, “Soal pernikahan laki-laki non-Muslim dengan wanita Muslim merupakan wilayah ijtihadi dan terikat dengan konteks tertentu, di antaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antar agama merupakan sesuatu yang terlarang. Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaannya.”

Inilah contoh penggunaan metode kontekstual historis yang menjadikan satu hukum menjadi relatif dan tidak tetap. Padahal, dalam pandangan Islam, masalah agama dalam perkawinan adalah hal pinsip. Seorang muslimah diharamkan menikah dengan laki-laki non-muslim. Begitu pula seorang Muslim diharamkan menikahi perempuan non- Muslim. Hal ini telah jelas Allah  tegaskan dalam al-Quran.

وَلَا تَنْكِحُوْا اْلمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوْا اْلمُشْرِكِيْنَ حَتَّى يُؤْمِنُوْا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَئِكَ يَدْعُوْنَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُوْا إِلَى اْلجَنَّةِ وَاْلمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

Dan janganlah kamu nikahi wanita wanita musyrik, sebelum mereka beriman Sesungguhnya wanita budak yang mukmin  lebih baik dari wanita musyrik, walaupun  dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu  menikahkan orang-orang musyrik (dengan  wanita-wanita mukmin) sebelum mereka  beriman. Sesungguhnya budak yang  mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka  mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak  ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.  Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya  (perintah-perintah-Nya) kepada manusia  supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah [02]: 221)

Teks al-Quran tidak berubah sepanjang masa, dan maknanya tetap terjaga, sejak diturunkan hingga sekarang dan nanti. Jadi, tidak ada alasan bagi siapapun untuk mengubah hukum yang telah ditetapkan dalam Islam, baik karena konteks yang sudah berbeda dengan awal Islam diturunkan ataukah tidak, seperti masalah pernikahan antar agama.

Cara memandang Islam sebagai ”produk budaya” menjadi akar dari pola pikir yang merusak syariat Islam. Padahal, Islam adalah agama wahyu yang final. Konsep finalitas dan universalitas teks al-Quran inilah yang patut disyukuri oleh umat Islam, sehingga umat Islam seluruh dunia, sampai saat ini memiliki sikap yang sama berbagai masalah mendasar dalam Islam.

| BACA JUGA : EMBRIO KHAWARIJ DI ERA MODERN

Syekh Abdul Wahhab Khalaf dalam mukadimah Ushul Fikih-nya mengatakan bahwa tidak satupun sisi kehidupan manusia di dunia ini, kecuali terdapat aturan, tuntunan, serta arahan syariat berdasarkan petunjuk dari al-Quran dan sunah di dalamnya. Hal ini seakan menutup pintu bagi seorang Muslim untuk mengambil referensi sebagai pedoman hidup dari selain Islam karena semuanya sudah ada dan paripurna dalam ajaran Islam.

Karena itu, tentu merupakan kesalahan dan kemunduran yang cukup besar jika kemudian seorang Muslim menyontek aturan atau hukum dari orang-orang asing (orang kafir). Allah berfirman:

أَفَحُكْمَ اْلجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَ وَمَنْ أَحْسَنَ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوْقِنُوْنَ

“Apakah hukum Jahiliah yang mereka  kehendaki, dan (hukum) siapakah yang  lebih baik daripada (hukum) Allah bagi  orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah [05]: 50)

Islam adalah agama universal, bisa melewati batas waktu, ruang dan konteks budaya, atau bisa berlaku kapanpun, dimanapun dan bagi siapapun. Contoh hukum khamr. Kendati diturunkan di Arab, dan dalam bahasa Arab, ayat itu berbicara kepada semua manusia, bukan hanya ditujukan kepada orang Arab yang hidup di daerah panas dan sudah kecanduan khamr. Maka, khamr haram bagi semua manusia, sedikit atau banyak, baik untuk orang Arab atau tidak; baik untuk wilayah beriklim panas atau beriklim dingin.

Islam menunjukan kepada kondisi yang lebih baik. Dengan agama Islam, roda kehidupan seseorang akan sempurna, satu sama lain bisa saling bersandar dan bersanding. Bahkan, Islam tidak sekadar mengatur tataran kehidupan antar sesama Muslim, tetapi ketentuan dan aturan dalam berinteraksi dengan sesama manusia. Antara agama dan kehidupan manusia saling berkaitan, tidak seperti yang disangka oleh musuh-musuh Islam yang mengatakan bahwa agama akan membikin terbelakang dan ketinggalan dari kehidupan dunia.

Rasulullah diutus untuk semua manusia, sampai akhir zaman. (QS. Saba: 28). Karena itu, syariat Islam bersifat universal; lintas zaman dan lintas budaya. Allah menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang sudah sempurna sejak awal (QS. al-Maidah: 3). Jadi, kita patut bersyukur menjadi seorang Muslim, sebab memiliki panduan hidup yang abadi dan tidak berubah.

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

You Might Also Like

FIKIH FAUNA

PINANG BUAH SEPAT KAYA MANFAAT

1983-1985 PETRUS: ANCAMAN BAGI PENJAHAT KELAS TERI

HADIS RIWAYAT KASYF DALAM BINGKAI HUKUM (2/2)

BENANG KUSUT POLEMIK CADAR

TAGGED:majalah santriMajalah sidogiriMedia SidogiriSidogiri Pasuruansidogiri pesantrenSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article MEREVISI MODEL DEMONSTRASI MAINSTREAM
Next Article LEGALITAS DEMONSTRASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Milad Sidogiri 288: Meluncurkan Website Resmi untuk Souvenir dan Pernak-Pernik
Liputan 28 Januari 2025
DAKWAH DENGAN MUSIK
Kajian 25 November 2024
NYANYIAN DAN TARIAN SUFI
Kajian 24 November 2024
SEKULARISME & HEDONISME
Kajian 6 November 2024
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Login
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d