Tema ijtihad seakan tidak pernah bosan diperbincangkan dan selalu menjadi buah bibir, utamanya di kalangan cendekiawan. Masalah umat yang kian hari semakin kompleks menuntut mereka untuk menguras pikiran guna menyelesaikannya. Hanya saja, tidak semua cendekiawan Muslim yang mampu melakukannya. Hanya orang orang-orang tertentu saja yang dapat merumuskan hukum langsung pada sumber pokok dalam Islam, al-Quran, Hadis dan Ijmak.
Terkait tema ini, di kalangan cendekiawan Muslim sendiri ada yang mempersulit pintunya dan ada pula yang membuka lebar-lebar dengan syarat yang ketat. Di antara cendekiawan yang membuka lebar-lebar adalah as-Suyuthi, cendekiawan Muslim abad ke-9. Bahkan, beliau menulis buku yang cukup bagus mengenai masalah ini, Taisîrul-Ijtihâd.
Di awal bukunya ini, as-Suyuthi mengutip pendapat az-Zarkasyi begini, “Sebagaimana kita ketahui, bahwa masalah yang dihadapi umat, baik ibadah ataupun muamalah begitu banyak yang tidak semuanya ditemukan penjelasannya dalam al-Quran dan Hadis. Sudah barang tentu ini membutuhkan ijtihad dan analog guna menyelesaikannya.”. Setelah itu, as-Suyuthi mengemukakan syarat mujtahid, baik versi az-Zarkasyi, ulama lain atau versinya sendiri.
Tidak lupa as-Suyuthi juga menjelaskan, bahwa ijtihad merupakan kewajiban secara kolektif (fadhu kifâyah). Hanya saja, menurutnya, pada masa ini pintu ijtihad malah terkesan ditutup secara sengaja. Jika sudah demikian, secara tidak langsung kewajiban ini akan dilupakan, atau bahkan sama sekali ditinggalkan. Ini sangat mengkhawatirkan, pungkasnya.
Parahnya lagi, tambah as-Suyuthi, jika ada cendekiawan Muslim mendeklarasikan dirinya sebagai Mujtahid masih dicurigai dan diwaspadai. Bahkan, dia dianggap telah mengada-ada, padahal ijtihad itu merupakan kewajiban kolektif.
Menurut analisa as-Suyuthi, kewaspadaan yang berlebihan ini tiada lain karena banyak cendekiawan Muslim yang belum sampai pada tingkat Mujtahid, lalu digeneralkan kepada semua orang untuk tidak melakukannya, meski itu sebenarnya memenuhi syarat.
Setelah itu, as-Suyuthi mengutip beberapa pendapat yang menyatakan ketidakbolehannya suatu masa kosong dari seorang mujtahid. di antara yang beliau kutip adalah pendapat ulama mazhab Hanabilah, Ibnu Daqîq al-‘Aid, Muhibuddin an-Nawawi, dan Abu Thalib al-Makki. Yang jelas, jika ada orang yang sudah mampu berijtihad ia tidak boleh bertaklid.
Sebenarnya as-Suyuthi juga mengakui, bahwa untuk mengukur, apakah seorang cendekiawan sudah mampu berijtihad atau tidak, belum ada standar paten yang bisa dijadikan barometer. Namun yang jelas, kata as-Suyuthi dalam bukunya ini, jika seorang cendekiawan Muslim sudah yakin bahwa dirinya mampu untuk berijtihad, dia harus berijtihad.
Tetapi yang perlu diperhatikan, konklusi as-Suyuthi, jika ada seorang cendekiawan telah mendeklarasikan dirinya sebagai mujtahid harus diterima jika memang kredibel, teruji serta tidak pernah terbukti melakukan distorsi dan semacamnya dalam agama. Alasannya sederhana, karena dia telah teruji dan kredibel dalam bidang ini.
Bahkan menurut as-Suyuthi, sangat janggal jika cendekiawan Muslim tempo dulu disahkan untuk mendeklarasikan dirinya sebagai mujtahid sedang cendekiawan sekarang sangat dikecam. Padahal, Rasulullah telah menegaskan begini:
مِثْلُ أُمَّتِيْ مِثْلُ المَطَرِ لَا يُدْرَى أَوَّلَهُ خَيْرٌ أًمْ آخِرَهُ
” ِPerumpamaan Umatku seperti hujan. Tidak tahu, mana yang terbaik, apakah yang awal ataukah yang akhir” (HR. At-Tirmidzi)
Atau, hadis lain yang berbunyi:
يَبْعَثُ اللهُ عَلَى كُلِّ رَأْسِ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لِهَذِهِ الأُمَّةِ أَمْرَ دِيْنِهِ
” Allah mengutus atas setiap seratus tahun orang yang akan memperbaharui urusan agama untuk umat ini” (HR. Abu Daud, al-Hakim, dan ath-Thabrani)
Jika dianalisa kembali, menurut penulis pernyataan as-Suyuthi memang benar. Hanya saja, pernyataan as-Suyuthi ini sangat berbahaya jika dibaca oleh orang yang tidak sekaliber as-Suyuthi. Seperti orang-orang sekarang, misalnya, yang sering tasâhul atau bahkan sering mendistorsi agama. Maka, saran penulis para pembaca jangan terlalu terobsesi untuk berijtihad!
Achmad Sudaisi
Baca juga: Diam Atas Perseteruan


