Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Search
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: HUKUM ULAMA BUKAN SYARIAT?
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Home » Tabayun » HUKUM ULAMA BUKAN SYARIAT?
Tabayun

HUKUM ULAMA BUKAN SYARIAT?

Redaksi
Last updated: 26 Mei 2023 11:31 pm
Redaksi
Share
3 Min Read
hukum para ulama
hukum para ulama
SHARE

Seringkali di media sosial ditemukan pernyataan sebagian netizen yang menganggap bahwa sebagian ketetapan hukum yang ditulis oleh para ulama pada masa lalu sudah tidak relevan, dan karena itu diperlukan pembaharuan hukum dengan memperhatikan fenomena-fenomena baru yang tidak terjadi pada masa lalu. Lagi pula, kata mereka, hukum yang ditetapkan oleh para ulama itu adalah produk pemikiran mereka yang menggali dari sumber-sumber syariat. Jadi produk hukum ulama itu bukan syariat itu sendiri, sehingga kita tidak perlu tabu untuk merombaknya. Apakah pemikiran seperti itu bisa dibenarkan?

***

Sebagian dari pernyataan tersebut adalah benar, karena memang hukum itu bergantung pada illatnya; di mana ada illat, maka hukum akan ada, dan begitu pula sebalinya (al-hukmu yaduru ma‘a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman). Akan tetapi seringkali patokan ini disalahgunakan, atau dipakai oleh mereka yang tidak berhak memakainya. Karena itu, perlu kiranya ditegaskan hal-hal berikut:

Pertama, bahwa hukum-hukum yang bisa berubah itu adalah hukum-hukum furu‘usy-syari‘ah, di mana ketentuan hukum ini digali oleh para mujtahid dari nash-nash yang zhanni (bukan nash qath‘i). Itulah sebabnya hukum-hukum furu‘ ini meniscayakan ikhtilaf ulama dan memungkinkan adanya perubahan. Adapun hukum-hukum yang telah ditetapkan dengan nash qath‘i, maka itu bukan wilayah ijtihad dan karenanya tidak mungkin terjadi perubahan selama-lamanya.

Baca Juga: Romantisme Ulama Dan Habaib Nusantara

Kedua, yang memiliki otoritas untuk melakukan ijtihad dan istinbat ahkam itu adalah para ulama yang memang sudah diakui keahliannya di dalam fikih. Karena itu tidak sembarang orang bisa melakukan renovasi terhadap hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh para ulama. Karena itu fenomena pembaharuan hukum yang belakangan banyak terjadi justru merusak syariat, karena dilakukan oleh mereka yang bukan ahlinya, baik mahasiswa, dosen, doktor maupun profesor. Akhirnya mereka mengubah hukum-hukum yang tsawabit, di mana sebenarnya tak boleh ada perubahan apapun di situ.

Terakhir, mengatakan ketetapan hukum dari para ulama bukan merupakan syariat Islam adalah salah besar. Al-‘Allamah Muhammad Bakhit al-Muti‘i mengatakan: “Setiap hukum yang diambil dari sumber yang empat (al-Quran, hadis, ijma‘, qiyas), baik secara jelas maupun dengan ijtihad yang benar, itu juga merupakan hukum Allah SWT, syariat-Nya, serta merupakan petunjuk Nabi SAW yang kita diperintah mengikutinya. Karena pendapat setiap mujtahid, selagi pengambilannya dari sumber yang empat tadi, terhitung sebagai syariat Allah bagi si mujtahid itu dan bagi orang-orang yang mengikuti hasil ijtihadnya.”

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

You Might Also Like

KONDISI DUNIA ISLAM HARI INI TIDAK SEDANG BAIK-BAIK SAJA

KEBLINGER KESETARAAN GENDER

MEMBANGUN KOMUNIKASI BERKUALITAS

GELIAT INTELEKTUAL ANDALUSIA

TAREKAT DAN PERMASALAHAN UMAT

TAGGED:hukum para ulamaMedia SidogiriSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Embrio di era modern EMBRIO KHAWARIJ DI ERA MODERN
Next Article Aturan baru pernikahan MENIMBANG ATURAN BARU PERNIKAHAN
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Milad Sidogiri 288: Meluncurkan Website Resmi untuk Souvenir dan Pernak-Pernik
Liputan 28 Januari 2025
DAKWAH DENGAN MUSIK
Kajian 25 November 2024
NYANYIAN DAN TARIAN SUFI
Kajian 24 November 2024
SEKULARISME & HEDONISME
Kajian 6 November 2024
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Login
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d